Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BKN soal Foto Surat Kebutuhan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024

Kompas.com - 05/01/2024, 15:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial X atau Twitter diramaikan dengan foto surat berisi usulan kebutuhan jumlah calon aparatur sipil negara (ASN) 2024.

Hal tersebut diunggah oleh akun @pppkguru pada Kamis (4/1/2024) dan sudah ditayangkan sebanyak 77.400 kali hinga Jumat (5/1/2024).

Dalam unggahan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) disebutkan meminta Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah untuk menyampaikan pengusulan kebutuhan ASN.

Usulan ASN tersebut terdiri dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi pelamar non-ASN dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi pelamar umum.

"Diharapkan Saudara untuk menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi eformasi paling lambat 31 Januari 2024," bunyi poin 5 Surat Menpan-RB.

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Baca juga: 15 Link dan Cara Melihat Pengumuman Akhir CPNS 2023

Konfirmasi BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengonfirmasi, surat yang beredar di media sosial memang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB.

Ia menjelaskan, alokasi kebutuhan CASN, termasuk kuota pada tiap formasi yang akan dibuka melalui sejumlah proses, mulai dari instansi mengajukan kebutuhan pegawai kepada Kemenpan-RB dan mendapat pertimbangan teknis dari BKN.

"Selengkapnya menyangkut fokus kebutuhan rekrutmen CASN 2024, baik untuk PPPK dan CPNS akan disampaikan setelah agenda rekrutmen CASN 2024 diputuskan oleh Panselnas," ujar Nanang kepada Kompas.com, Jumat (5/1/2024).

Disinggung mengenai kuota, formasi, dan syarat CPNS 2024, Nanang meminta masyarakat untuk menunggu update informasi resmi dari BKN dan Kemenpan RB. 

Menurutnya hal tersebut akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Kemenpan-RB.

"Silakan ditunggu lebih lanjut informasi pengadaan CASN 2024 yang akan diumumkan kepada publik oleh Panselnas melalui Kemenpan-RB," ujar Nanang.

Baca juga: Arti Kode P/L, P, TL dan TH di Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2023

Isi surat kebutuhan seleksi CPNS dan PPPK 2024

Dalam surat nomor B/3540/M.SM.01/00/2023, Pemerintah melalui Kemenpan-RB meminta penataan pegawai non-ASN paling lambat dilakukan Desember 2024.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Berikut isi surat kebutuhan seleksi CASN 2024:

1. Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari:

a. PPPK khusus bagi pelamar non-ASN; dan

b. CPNS bagi pelamar umum.

2. Ketentuan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,

3. Memperhatikan kondisi pegawai non-ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD)/ sederajat dalam pengadaan ASN sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a

4. Instansi Pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN

5. Merujuk penjelasan sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, diharapkan Saudara untuk menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT)M) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi eformasi paling lambat tanggal 31 Januari 2024

6. Jumlah kebutuhan yang disampaikan pada angka 5 akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.

Baca juga: Ada Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Bisakah untuk Perbaikan Nilai?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com