KOMPAS.com - Ratusan halaman dokumen yang tidak tersegel dari tuntutan hukum terhadap Jeffrey Epstein resmi dirilis ke publik pada Rabu (3/1/2024).
Jeffrey Epstein adalah seorang mucikari kelas kakap yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.
Pria yang dikenal dekat dengan politikus, selebritas, penyanyi, hingga bintang film ternama dunia ini ditangkap pada 2019 atas tuduhan perdagangan seks, tetapi meninggal karena bunuh diri sebelum diadili.
Dokumen berisi ratusan halaman terkait Epstein merupakan pertama kalinya yang dibuka berdasarkan perintah pengadilan pada 18 Desember lalu.
Diberitakan CNN, Rabu, diperkirakan ada lebih banyak dokumen lagi yang akan dibuka dalam beberapa minggu mendatang.
Secara total, dokumen mencakup nama-nama pesohor dunia, termasuk pengusaha terkemuka dan politisi yang menjadi rekan Jeffrey Epstein.
Dokumen diajukan sebagai bagian dari gugatan oleh korban Virginia Giuffre pada 2015 terhadap Ghislaine Maxwell, rekan Epstein dalam skema pelecehan seksualnya.
Tak seperti Epstein yang meninggal sebelum diadili, Maxwell dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2021.
Giuffre adalah salah satu wanita yang menggugat Epstein dan rekannya karena melakukan kekerasan seksual di rumahnya, Florida, New York, Kepulauan Virgin, serta di New Mexico, Amerika Serikat.
Baca juga: Mengenal Jeffrey Epstein, Muncikari yang Seret Nama 2 Presiden AS dan Pangeran Andrew
Terhitung dari 2019 hingga 2022, sejumlah segel dokumen terkait kasus yang menjerat Epstein telah dibuka oleh pengadilan.
Pada bulan lalu, seorang hakim mencantumkan dokumen setebal 50 halaman yang memuat sekitar 180 orang dengan nama samaran
Hakim kemudian memerintahkan agar identitas mereka dipublikasikan dalam waktu 14 hari setelah perintah tersebut dikeluarkan.
Beberapa orang keberatan dengan pengungkapan identitas. Selain itu, pencantuman nama dalam daftar pun tidak menunjukkan adanya tuduhan terhadap individu tersebut.
Dikutip dari Aljazeera, Kamis (4/1/2024), berikut sejumlah nama-nama pesohor dunia yang tercantum dalam dokumen: