Teten juga menyampaikan, TikTok Shop dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya.
Adapun, dumping adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.
Teten tidak ingin barang impor dengan harga ekspor yang dijual melalui TikTok Shop lebih rendah dibandingkan negara asalnya.
"Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," tandas Teten.
Baca juga: Serbuan Warganet, Mendag Zulkifli Hasan, dan Penutupan TikTok Shop...
Teten menegaskan bahwa TikTok Shop dan GoTo dilarang menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap.
Kedua belah pihak diharuskan menjual barang impor dengan izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal.
Teten mengatakan, beberapa ketentuan tersebut perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Larang TikTok Shop, Apakah Bisa Mengembalikan Eksistensi Produk Lokal?
Larangan lain yang diberikan pemerintah kepada TikTok Shop dan GoTo adalah keduanya dilarang menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri.
Hal tersebut, kata Teten, dimaksudkan untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.
Lebih lanjut, Teten juga menuturkan, TikTok Shop dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri.
"Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," katanya.
Ia menyampaikan, TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia adalah urusan Business to Business (B2B) antara kedua belah pihak karena investasi memang diperbolehkan.
"Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM," pungkas Teten.
Baca juga: Apa Itu TikTok Shop? Begini Cara Menggunakannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.