Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan TikTok Shop Usai Buka Lagi, Apa Saja?

Kompas.com - 12/12/2023, 08:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - TikTok Shop kembali hadir di Indonesia setelah ditutup pada Rabu (4/10/2023).

TikTok Shop ditutup karena pemerintah melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.

Hadirnya kembali TikTok Shop di Indonesia ditandai dengan kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia pada Senin (11/12/2023).

Lewat kerja sama tersebut, TikTok Shop akan menguasai 75 persen saham Tokopedia, sedangkan 25 persen saham sisanya tetap dimiliki oleh GoTo.

Baca juga: Serbuan Warganet, Mendag Zulkifli Hasan, dan Penutupan TikTok Shop...

Dilansir dari Kompas.com, Senin (11/12/2023), kerja sama keduanya dilakukan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Baik TikTok Shop maupun Tokopedia berfokus pada pemberdayaan serta perluasan pasar bagi pelaku UMKM nasional.

TikTok Shop akan kembali beroperasi dengan kampanye Beli Lokal pada Selasa (12/12/2023) yang bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional 12.12.

"Mulai Senin 11 Desember 2023 pada pukul 9.00 WIB Seller dapat mengakses dan mengelola produk di Seller Center," tulis TikTok dalam keterangannya.

"Pelanggan juga bisa membeli produk melalui Shop Tab, Video Pendek, dan Sesi Live di aplikasi TikTok pada Selasa, 12 Desember 2023," tambahnya.

Baca juga: Ramai Jadi Tren di TikTok, Apa Arti Sweater 3 Desember?

 Baca juga: Kata Media Asing soal Penutupan TikTok Shop Mulai Hari Ini Pukul 17.00 WIB

5 hal yang tidak boleh dilakukan TikTok Shop

Terkait kembali beroperasinya TikTok Shop di Indonesia, pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengingatkan agar platform ini mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia.

Teten mengatakan, ada lima hal yang dilarang dilakukan oleh TikTok Shop di Indonesia. Simak rinciannya berikut ini:

1. Tidak boleh campurkan e-commerce dari media sosial

Teten menyampaikan, TikTok Shop harus mematuhi regulasi yang ada di Indonesia.

Regulasi yang dimaksud Teten adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.

Ia menjelaskan, salah satu kebijakan dalam Permendag yang harus dipatuhi TikTok adalah kebijakan multichannel di e-commerce, yaitu kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

Baca juga: Pemerintah Larang TikTok Shop dkk, Kapan Ketentuan Itu Mulai Berlaku? Ini Kata Kemendag

Halaman:

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com