Meski Dukcapil sudah menerapkan IKD secara bertahap, Teguh menyampaikan, hal itu tidak serta merta menggantikan e-KTP.
Ia mengatakan, baik e-KTP maupun IKD saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel, tidak terbiasa menggunakan ponsel, atau kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.
"Serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam," tutur Teguh.
Ia menambahkan, penduduk saat ini tidak diwajibkan melakukan aktivasi IKD. Meski begitu, Dukcapil tetap mengimbau agar aktivasi IKD dilakukan.
Teguh menjelaskan, keberadaan IKD sebagai bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.
IKD juga mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pihaknya mengatakan, ke depan IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.
"Ditjen Dukcapil akan terus melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanannya," jelasnya.
Baca juga: Cara Perpanjang STNK tapi Alamat KTP Beda, Haruskah Ganti Alamat?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.