Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Tidak Lapor SPT Tahunan Dapat Denda Rp 100.000?

Kompas.com - 10/12/2023, 11:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Unggahan foto yang menunjukkan ketentuan denda 100 ribu rupiah bagi yang tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT tahunan), viral di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun X @workfess pada Kamis (7/12/2023).

Dalam unggahan tersebut, warganet khawatir akan terkena denda karena ia tidak melaporkan SPT tahunan.

Ketika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka seseorang memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang wajib ia penuhi, salah satunya adalah lapor pajak melalui SPT Tahunan. Jika tidak melaporkan, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda, yaitu sebesar Rp 100.000,” begitu narasi foto tangkapan layar yang dimuat pengunggah.

"Aku kan tadi siang abis buat npwp, bisa ga sih sekarang ngajuin buat dinonaktifkan? Soalnya aku buatnya untuk syarat daftar kerja. Abis baca ini jadi ketar-ketir soalnya belum ada penghasilan sepeserpun," tulis pengunggah mengomentari foto tangkapan layar yang ada.

Hingga Minggu (10/12/2023) pagi, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 2.807 akun dan dilihat lebih dari 531 ribu kali.

Lantas, apakah benar unggahan tersebut?

Baca juga: Terakhir Hari Ini, Apakah Ada Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2022?

 

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjawab pertanyaan dari warganet.

“Memang benar jika tidak melakukan pelaporan SPT tahunan sesuai dengan jangka waktu akan dikenai denda sebesar Rp 100.000,” ungkap Dwi kepada Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).

Denda tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika wajib pajak badan juga bisa terkena denda apabila tidak melaporkan SPT tahunan sesuai jangka waktunya.

Wajib pajak berupa badan yang tidak melaporkan SPT tahunan akan diberikan denda sebesar sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023 dan Sanksinya apabila Terlambat

Status SPT Tahunan

Ilustrasi denda telat lapor SPT Tahunan pajak?iStockphoto/CraigRJD Ilustrasi denda telat lapor SPT Tahunan pajak?

Terkait dengan status SPT tahunan, Dwi menjelaskan lebih lanjut tentang persyaratannya.

“Pada dasarnya, yang wajib mendaftarkan diri menjadi wajib pajak adalah mereka yang sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif,” katanya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com