Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Kemenkeu soal 100-an Kontainer Pekerja Migran yang Tertahan di Pelabuhan

Kompas.com - 08/12/2023, 08:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Ini namanya kolaborasi yang benar. Bersama-sama memastikan regulasi yang ada dijalankan dengan baik," ucapnya.

"Kami berharap sahabat PMI memahami ini dan tidak mudah tergocek provokasi dan informasi yang tidak tepat, dari pihak mana pun," ucapnya.

Ia menambahkan, Kemenkeu dan Bea Cukai selalu terbuka dan siap proaktif membantu.

Baca juga: Ingin Kerja di Luar Negeri? Cek Info Lowongan Kerja Resmi di BP2MI Ini

Tanggapan Bea Cukai

Secara terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pihaknya tengah memperkuat proses bisnis pelayanan barang kiriman PMI di Tanjung Perak, sejalan dengan penguatan pelayanan yang sudah dilakukan di Tanjung Emas.

Menurut dia, dalam penguatan ini, Perusahaan Jasa Titipan (PJT) diharuskan memastikan pendataan dokumen barang kiriman PMI dalam bentuk Cosignent Note (CN) secara detail.

"Dalam implementasinya PJT di Tanjung Perak dalam beberapa hari yang lalu masih belum dapat menjalani proses bisnis tersebut sehingga dilakukan pembimbingan dan koordinasi oleh Bea Cukai Tanjung Perak untuk dapat membantu mempercepat penyelesaian CN tersebut," kata Aslokani, Sabtu (2/12/2023).

Sejauh ini, imbuhnya, sudah dilakukan penambahan pegawai pelayanan Bea Cukai dan upaya melakukan kegiatan penyelesaian pada Sabtu (2/12/2023) dan Minggu (3/12/2023).

"Insya Allah dengan upaya bersama PJT dan Bea Cukai dapat menyelesaikan dokumen yang pending dalam beberapa hari ini, serta langkah pelayanan yang lebih baik dan kuat lagi setelah ini," pungkasnya.

Baca juga: Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin

Keluhan BP2MI

Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya mendesak agar aturan baru, baik revisi Permendag maupun PMK yang mengatur tentang pembebasan bea masuk barang kiriman PMI, segera dilakukan.

Benny memprotes lantaran kontainer berisi barang kiriman pekerja migran Indonesia yang tertahan di pelabuhan-pelabuhan berjumlah 102 kontainer.

Kontainer yang tertahan di Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, sebanyak 67 unit dan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, sebanyak 35 kontainer.

Kontainer tersebut berasal dari berbagai negara penempatan pekerja migran Indonesia, seperti Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Dubai, dan Qatar.

Benny menyebutkan, dirinya mendesak agar segera dilakukan finalisasi Revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 yang mengatur relaksasi barang kiriman pekerja migran Indonesia, baik untuk barang baru maupun barang bekas.

"Diharapkan pekan ini Revisi Permendag tersebut bisa segera dikeluarkan. Sehingga, pemerintah tidak terkesan menahan barang-barang milik pekerja migran Indonesia tersebut dan ada kepastian hukum dan bentuk penghargaan bagi para pahlawan devisa," kata Benny, dikutip dari kanal resmi BP2MI @bp2mi_ri.

Baca juga: Tawuran TKI di Taiwan 1 Tewas, Ini Penjelasan KDEI Taiwan dan Kemenlu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com