KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor.
STNK berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik.
Selain itu, STNK juga memuat identitas kendaraan bermotor, seperti merek atau tipe, jenis tahun pembuatan, nomor BPKB, termasuk jenis bahan bakar.
Meski STNK menjadi dokumen yang wajib dimiliki pemilik kendaraan, tidak semua orang memahami perbedaan antara pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Dirlantas Polda Jateng melalui Kasubditregident AKBP Doni Prakoso menjelaskan, pengesahan STNK tahunan hanya dilakukan pengesahan pada notice pajak setiap tahun.
Sementara itu, perpanjangan STNK hanya dilakukan 1 kali sesuai dengan masa berlaku STNK.
"Yang dilakukan tahunan adalah pengesahan STNK (bukan perpanjangan STNK), tidak dilakukan penggantian STNK," ujar Doni kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2023).
"(Perpanjangan STNK) tertera juga di plat nomor kendaraan, yaitu tiap 5 tahun," jelas Doni.
Lantas, apa perbedaan syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan?
Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan bila Alamat di STNK dan KTP Beda?
Pemilik kendaraan wajib memahami syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan. Simak penjelasannya berikut ini.
Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan pemilik kendaraan sebelum melakukan pengesahan STNK, yakni:
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang 2023, Berikut Syarat dan Biayanya
Jika syarat tersebut sudah dilengkapi, lanjutkan proses pengesahan STNK tahunan seperti berikut ini:
Baca juga: Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain secara Online 2023
Setelah proses pengesahan STNK dilakukan, pemilik kendaraan dikenai tarif sesuai dengan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang sudah ditetapkan.
Doni mengatakan, pelaksanaan pengesahan STNK dapat dilaksanakan secara manual di Samsat terdekat atau online melalui aplikasi Signal.
"Jika melalui online atau aplikasi Signal, E-Pengesahan berupa QR Code yang sah sebagai pengganti stempel dan dapat dicetak secara mandiri," jelasnya.
Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023