Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor.

STNK berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik.

Selain itu, STNK juga memuat identitas kendaraan bermotor, seperti merek atau tipe, jenis tahun pembuatan, nomor BPKB, termasuk jenis bahan bakar.

Meski STNK menjadi dokumen yang wajib dimiliki pemilik kendaraan, tidak semua orang memahami perbedaan antara pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan.

Dirlantas Polda Jateng melalui Kasubditregident AKBP Doni Prakoso menjelaskan, pengesahan STNK tahunan hanya dilakukan pengesahan pada notice pajak setiap tahun.

Sementara itu, perpanjangan STNK hanya dilakukan 1 kali sesuai dengan masa berlaku STNK.

"Yang dilakukan tahunan adalah pengesahan STNK (bukan perpanjangan STNK), tidak dilakukan penggantian STNK," ujar Doni kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

"(Perpanjangan STNK) tertera juga di plat nomor kendaraan, yaitu tiap 5 tahun," jelas Doni.

Lantas, apa perbedaan syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan?

Pengesahan STNK tahunan

Pemilik kendaraan wajib memahami syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan. Simak penjelasannya berikut ini.

Syarat pengesahan STNK tahunan

Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan pemilik kendaraan sebelum melakukan pengesahan STNK, yakni:

Prosedur pengesahan STNK tahunan

Jika syarat tersebut sudah dilengkapi, lanjutkan proses pengesahan STNK tahunan seperti berikut ini:

Biaya pengesahan STNK tahunan

Setelah proses pengesahan STNK dilakukan, pemilik kendaraan dikenai tarif sesuai dengan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang sudah ditetapkan.

Doni mengatakan, pelaksanaan pengesahan STNK dapat dilaksanakan secara manual di Samsat terdekat atau online melalui aplikasi Signal.

"Jika melalui online atau aplikasi Signal, E-Pengesahan berupa QR Code yang sah sebagai pengganti stempel dan dapat dicetak secara mandiri," jelasnya.

Perpanjangan STNK 5 tahunan

Setelah memahami syarat, prosedur, dan biaya pengesahan STNK tahunan, simak juga hal apa saja yang perlu dilakukan ketika pemilik kendaraan melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.

Simak penjelasannya berikut ini.

Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan

Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan:

Prosedur perpanjangan STNK 5 tahunan

Jika syarat tersebut sudah dilengkapi, lanjutkan proses perpanjangan STNK 5 tahunan seperti yang berikut ini:

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan

Pemilik kendaraan juga dikenakan tarif perpanjangan STNK 5 tahunan yang sesuai dengan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP yang sudah ditetapkan.

Doni menjelaskan, PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP.

Berikut rincian biaya perpanjangan STNK 5 tahunan:

a. PNBP STNK

  • Roda dua: Rp 100.000
  • Roda empat: Rp 200.000.

b. PNBP TNKB

  • Roda dua: Rp 60.000
  • Roda empat: Rp 100.000.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/24/110000365/jangan-keliru-ini-perbedaan-pengesahan-stnk-tahunan-dan-perpanjangan-stnk-5

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke