Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Media Internasional soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Kompas.com - 24/11/2023, 08:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli mulai diusut ketika polisi menerima pengaduan masyarakat pada Sabtu (12/8/2023).

Polisi telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak Jumat (6/10/2023) dan memeriksa 91 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Ade dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Ditetapkannya Firli sebagai tersangka kemudian mendapat perhatian dari media internasional. Berikut kata mereka.

Baca juga: Daftar Pimpinan KPK yang Terlibat Kasus Hukum, Terbaru Firli Bahuri

1. Channel News Asia (CNA)

Media asal Singapura, CNA, memberitakan penetapan Firli sebagai tersangka dalam berita berjudul "Chief of Indonesia's anti-graft agency a suspect in corruption case".

CNA menuliskan, status tersangka Firli merupakan kemunduran bagi reputasi KPK.

"Firli adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan uang dari Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian yang ditangkap bulan lalu setelah dituduh mengantongi lebih dari 800.000 dollar Singapura dana publik," tulis CNA.

CNA juga menulis, polisi mempunyai bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Bisakah Firli Diberhentikan secara Tidak Hormat?

2. Al Jazeera

Al Jazeera turut memberikan perhatian atas ditetapkannya Firli sebagai tersangka.

Media yang berbasis di Qatar tersebut menyampaikan, Firli diduga melakukan pemerasan dalam perkara di Kementerian Pertanian pada 2020-2023.

"Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah diselidiki karena diduga memeras uang dari Kementerian Pertanian, menurut polisi," tulis Al Jazeera dalam laporannya.

Polisi juga sudah menyita bukti transaksi senilai 477.730 dollar AS atau sekitar Rp 73,9 miliar (kurs: Rp 15.634) dari penggeledahan di dua lokasi.

"Bahuri -mantan Kapolda Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Barat yang menjadi Ketua KPK pada tahun 2019- telah berulang kali membantah terlibat dalam pemerasan atau penyuapan," tulis media tersebut.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Ini Perjalanan Kasusnya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com