BBC memberitakan bahwa Ketua KPK di Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan pemerasan.
Kasus tersebut berkaitan dengan sosok Syahrul yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.
BBC menyampaikan, penetapan Firli sebagai tersangka turut direspons oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi menuturkan, dirinya akan menghormati proses hukum saat ditanya mengenai status tersangka Firli.
"Presiden harus memberhentikan sementara pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka kriminal, sesuai dengan hukum di Indonesia," tulis BBC.
"Hukuman korupsi bagi pejabat negara dapat dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup," sambung media tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Harta Kekayaan Firli Bahuri Rp 22,8 M
Straits Times menyebutkan, penetapan Firli sebagai tersangka merupakan sebuah kemunduran bagi KPK, institusi pemerintah yang "pernah dibanggakan".
Media asal Singapura tersebut juga menyoroti pernyataan Firli beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah memeras siapapun sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Firli juga mengaku tidak pernah terlibat dalam praktik penyuapan dengan siapapun.
Straits Times juga menyoroti naiknya Firli sebagai Ketua KPK pada 2019 terjadi ketika berbagai pihak mengatakan bahwa perubahan undang-undang yang mengatur lembaga tersebut telah melemahkan lembaga antirasuah.
"KPK telah menuntut ratusan politisi, pejabat, dan pengusaha sejak didirikan pada tahun 2002, dan menjadi salah satu lembaga yang paling dihormati di Indonesia," pungkas Straits Times.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.