Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Terbitkan Aturan Kosmetik Isi Ulang, Bagaimana dengan Produk "Share in Jar"?

Kompas.com - 24/11/2023, 06:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan kosmetik isi ulang melalui Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik.

Mengacu pada peraturan itu, BPOM mengizinkan penggunaan kosmetik isi ulang dengan tujuan untuk mengurangi jumlah timbunan sampah plastik di Indonesia.

Dijelaskan, bahwa kosmetik isi ulang bisa memperoleh izin pembuatan dan peredaran apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki nomor notifikasi
  2. Hanya diperbolehkan untuk kategori kosmetik sabun mandi cair, sabun mandi antiseptik cair, sabun cuci tangan cair, sampo, sampo ketombe, dan kondisioner
  3. Penjualan kosmetik di fasilitas isi ulang wajib memiliki persetujuan dari Kepala BPOM
  4. Pemilik nomor notifikasi atau pemilik fasilitas isi ulang kosmetik wajib menerapkan sanitasi, memiliki dokumen teknis, dan memiliki tempat penyimpanan yang memadai
  5. Penandaan wadah kosmetik isi ulang wajib mencantumkan informasi minimal terdiri dari nama kosmetik, nomor notifikasi, nomor batch, nama dan alamat produsen, tanggal pengisian, dan tanggal kedaluwarsa.

Sebagai informasi, kosmetik isi ulang adalah kosmetik yang dikemas kembali ke dalam wadah sesuai dengan permintaan konsumen yang dilakukan di fasilitas isi ulang kosmetik.

Apabila pembuatan dan peredaran kosmetik isi ulang diperbolehkan, lantas bagaimana dengan kosmetik share in jar?

Aturan peredaran kosmetik share in jar

Kosmetik share in jar adalah kosmetik yang dijual dengan cara membagi satu buah produk kosmetik ke dalam beberapa wadah kecil.

Konsep ini ramai diterapkan penjual kosmetik di Indonesia dengan tujuannya agar pengguna dapat membeli dan mencoba produk tanpa harus membeli produk dengan ukuran normal.

Humas BPOM menegaskan, konsep kosmetik share in jar berbeda dengan kosmetik isi ulang.

"Kalau kosmetik share in jar belum terjamin keamanannya," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Mengacu pada peraturan BPOM No. 2 Tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika dan Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2020, berikut alasan mengapa produk share in jar belum terjamin keamanannya:

  1. BPOM tidak dapat menjamin sanitasi dan kebersihan pengemasan kembali kosmetik ke dalam wadah berukuran kecil
  2. Jenis kemasan primer share in jar berpotensi memicu terjadinya reaksi fisika maupun kimia antara bahan kosmetik dengan kemasan
  3. Produk share in jar belum dapat dipastikan telah lolos uji stabilitas untuk mengetahui kompatibilitas antara kemasan baru dengan produk aslinya
  4. Diproduksi pada saran yang tidak memenuhi persyaratan cara pembuatan kosmetika yang baik (CPKB).

Baca juga: Mengenal Uji Kosmetik In Vitro dan In Vivo: Perbedaan dan Fungsinya

Share in jar produk ilegal

Meskipun produk yang dituang ke dalam wadah-wadah kecil tersebut telah mendapat izin edar dari BPOM, bukan berarti produk share in jar juga mendapat izin edar.

Faktanya, kosmetik share in jar termasuk ke dalam kategori produk ilegal atau tanpa izin edar (TIE).

Dilansir dari laman Instagram resmi @bpom_ri, hal itu karena:

  1. Kegiatan pengemasan produk share in jar tidak dilakukan di industri kosmetik yang memiliki izin untuk memproduksi produk kecantikan
  2. Jenis ukuran dan kemasan yang digunakan pada kosmetik share in jar berbeda dengan ukuran kemasan yang didaftarkan ke BPOM.

Baca juga: Cara Cek Asal Negara Produk Kosmetik via Laman PDKI

Imbauan BPOM

Mengingat keamanan produk share in jar belum bisa dipastikan, BPOM sebagai lembaga yang turut mengawasi peredaran kosmetik mengimbau agar:

  • Masyarakat menggunakan kosmetik yang sudah memiliki izin edar atau notifikasi dari BPOM
  • Selalu cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut sebagai Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut sebagai Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com