Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Ini Perjalanan Kasusnya

Kompas.com - 23/11/2023, 09:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kabaharkam Polri tersebut sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan dari gelar perkara.

Hal tersebut dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Kompas.id, Rabu.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Harta Kekayaan Firli Bahuri Rp 22,8 M

Perjalanan kasus dugaan pemerasan SYL

Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli bermula ketika Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat pada Sabtu (12/8/2023).

Kepolisian kemudian mengeluarkan surat perintah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) pada Selasa (15/8/2023).

"Pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah," ujar Ade dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Setelah itu Polda Metro Jaya menggali keterangan dari beberapa pihak, termasuk Syahrul pada 24 Agustus hingga 5 Oktober 2023. Pada saat itu, Syahrul masih menjabat sebagai Mentan.

Syahrul yang dipanggil Polda Metro Jaya mengatakan, ia diperiksa terkait aduan masyarakat mengenai dugaan pemerasan dan lain sebagainya.

Ia menyampaikan, dirinya telah memberikan keterangan yang dibutuhkan dan diketahui kepada tim penyidik.

Bagi Syahrul, pemeriksaan di Polda Metro Jaya yang berlangsung selama tiga jam membuat dirinya lelah setelah perjalanan dari luar negeri.

Baca juga: Kata Firli, Ganjar, dan Mahfud soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong

Sopir SYL dipanggil

Selain memeriksa Syahrul, Polda Metro Jaya juga melakukan pemanggilan terhadap sopir dan ajudan Syahrul.

Pemanggilan sopir dan ajudan Syahrul termuat dalam surat bernomor B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil mereka terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Heri selaku sopir Syahrul diminta hadir sebagai saksi pada pemeriksaan Senin (28/8/2023) di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Rangkap Jabatan Firli Bahuri dan Potensi Conflict of Interest...

SYL sudah diperiksa tiga kali

Sementara itu, Ade mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa Syahrul sebanyak tiga kali dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Terakhir kali Syahrul diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (5/10/2023).

Meski begitu, pada saat itu Ade belum membeberkan siapa sosok pimpinan KPK yang disebut-sebut melakukan pemerasan terhadap SYL.

Namun, ia mengonfirmasi bahwa dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2021.

"Enam orang telah dimintai keterangan ataupun klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk salah satunya adalah Bapak Mentan," ujar Ade dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Dijatuhi Sanksi Ringan, Ini Perjalanan Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Naik ke tahap penyidikan

Usai menerima pengaduan masyarakat pada Sabtu (12/8/2023), Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan.

Hal itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Adde dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).

Polda Metro Jaya kemudian mulai mencari barang bukti terkait pemerasan tersebut.

Ade menjelaskan bahwa bukti yang dimaksud meliputi keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, maupun keterangan terdakwa.

"Ini akan menjadi materi penyidikan yang akan kami lakukan, oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari dan menemukan bukti," jelasnya.

"Dengan bukti itu, akan membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya," sambung Ade.

Baca juga: Sederet Fakta soal Ketua KPK Firli Bahuri, dari Berharta 18 Miliar hingga Pernah Sewa Helikopter

Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com