Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap UMP 2024 di 32 Provinsi, Daerah Mana yang Paling Tinggi?

Kompas.com - 23/11/2023, 07:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah mengumumkkan adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Dari seluruh provinsi di Indonesia, UMP DKI Jakarta merupakan daerah dengan UMP paling tinggi dibandingkan provinsi yang lain.

Sampai dengan saat ini tidak ada UMP yang berada di bawah Rp 2 juta.

Penetapan UMP harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah menetapkan bahwa batas pengumuman UMP paling lambat adalah pada 21 November 2023.

Baca juga: 5 Provinsi dengan UMP Terendah 2024, Mana Saja?

Baca juga: Ketahui Perbedaan UMR, UMP, dan UMK

Berikut daftar lengkap UMP di 32 provinsi di Indonesia:

  1. UMP Aceh Rp 3.460.672 (Naik 1,38 persen dibandingkan 2023)
  2. UMP Sumatera Utara Rp 2.809.915 (Naik Rp 99.122 atau 3,67 persen dibandingkan 2023)
  3. UMP Sumatera Barat Rp 2.811.449 (Naik Rp 68.973 atau 2,52 persen dibandingkan 2023)
  4. UMP Riau Rp 3.294.625 (Naik Rp 102.963 dibandingkan 2023)
  5. UMP Kepulauan Riau Rp 3.402.492 (Naik 3,76 persen dibandingkan 2023)
  6. UMP Jambi Rp 3.037.121 (Naik Rp 94.000 atau 3,2 persen dibandingkan 2023)
  7. UMP Sumatera Selatan Rp 3.456.874 (Naik Rp 52.000 atau 1,55 persen dibandingkan 2023)
  8. UMP Bengkulu Rp 2.507.000 (Naik 3,86 persen dibandingkan 2023)
  9. UMP Bangka Belitung Rp 3.640.000 (Naik Rp 139.904 atau 4,066 persen dibandingkan 2023)
  10. UMP Lampung Rp 2.716.496 (Naik Rp 83.212 atau 3,16 persen dibandingkan 2023)
  11. UMP Banten Rp 2.727.812 (Naik Rp 66.532 atau 2,50 persen dibandingkan 2023)
  12. UMP DKI Jakarta Rp 5.067.381 (Naik Rp 3,3 persen dibandingkan 2023)
  13. UMP Jawa Barat Rp 2.057.495 (Naik 3,57 persen)
  14. UMP Jawa Tengah Rp 2.036.947 (Naik 4,02 persen)
  15. UMP DIY Rp 2.125.897 (Naik Rp 144.115 atau 7,27 persen dibandingkan 2023)
  16. UMP Jawa Timur Rp 2.165.244 (Naik Rp 125.000 atau 6,13 persen dibandingkan 2023)
  17. UMP Bali Rp 2.813.672 (Naik Rp 100.000 atau 3,68 persen dibandingkan 2023)
  18. UMP Nusa Tenggara Barat Rp 2.444.067 (Naik Rp 72.660 atau 3,06 persen)
  19. UMP Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826 (Naik Rp 62.832 atau 2,96 persen)
  20. UMP Kalimantan Barat Rp 2.702.616 (Naik 3,6 persen)
  21. UMP Kalimantan Selatan Rp 3.282.812 (Naik Rp 132.835 atau 4,22 persen)
  22. UMP Kalimantan Timur Rp 3.360.858 (Naik Rp 159.459 atau 6,20 persen)
  23. UMP Kalimantan Utara Rp 3.361.653 (Naik Rp 109.951 atau 3,38 persen)
  24. UMP Sulawesi Utara Rp 3.545.000 (Naik Rp 57.920 atau 1,67 persen)
  25. UMP Sulawesi Tengah Rp 2.736.698 (Naik Rp 137.152 atau 8,73 persen)
  26. UMP Sulawesi Selatan Rp 3.434.298 (Naik 1,45 persen)
  27. UMP Sulawesi Tenggara Rp 2.885.964 (Naik Rp 126.980 atau 4,6 persen)
  28. UMP Gorontalo Rp 3.025.100 (Naik 1,19 persen)
  29. UMP Sulawesi Barat Rp 2.914.958 (Naik Rp 43.163 atau 1,50 persen)
  30. UMP 2024 Maluku Utara Rp 3.200.000 (Naik Rp 221.646,57 atau 7,5 persen)
  31. UMP Papua Rp 4.024.270 (Naik Rp 159.574 atau 4,14 persen)
  32. UMP Sulawesi Barat Rp 2.914.958 (Naik 1,5 persen atau naik Rp 43.163)

Baca juga: 3 Poin Baru dalam Aturan Pengupahan, Apa Saja?

Daerah yang belum tetapkan UMP 2024

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik.Dok APINDO JABAR Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik.

Sementara itu, daerah yang belum menetapkan kenaikan UMP 2024 yakni:

  1. Papua Tengah
  2. Papua Pegunungn
  3. Papua Selatan
  4. Papua Barat Daya
  5. Kalimantan Tengah
  6. Maluku

Baca juga: Ketahui Perbedaan UMR, UMP, dan UMK

Dasar penetapan upah

Penetapan UMP harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No, 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Ida mengatakan, dari PP 51/2023 tersebut, para gubernur dan kepala daerah perlu memahami penetapan upah minimum yaitu pertama, kebijakan upah minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Baca juga: 5 Provinsi dengan UMP Terendah 2024, Mana Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com