Penetapan UMP harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No, 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Ida mengatakan, dari PP 51/2023 tersebut, para gubernur dan kepala daerah perlu memahami penetapan upah minimum yaitu pertama, kebijakan upah minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tabrakan KA Wijaya Kusuma Vs “Dump Truck” di Mojokerto, Ini Penjelasan KAIhttps://www.kompas.com/tren/read/2023/11/22/210000865/tabrakan-ka-wijaya-kusuma-vs-dump-truck-di-mojokerto-ini-penjelasan-kaihttps://asset.kompas.com/crops/f3NhFjayhMbpnfSLd5fZOICnmYc=/0x0:796x531/195x98/data/photo/2023/11/22/655dfd7d2d952.jpeg