KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah mengumumkkan adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Dari seluruh provinsi di Indonesia, UMP DKI Jakarta merupakan daerah dengan UMP paling tinggi dibandingkan provinsi yang lain.
Sampai dengan saat ini tidak ada UMP yang berada di bawah Rp 2 juta.
Penetapan UMP harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah menetapkan bahwa batas pengumuman UMP paling lambat adalah pada 21 November 2023.
Berikut daftar lengkap UMP di 32 provinsi di Indonesia:
Sementara itu, daerah yang belum menetapkan kenaikan UMP 2024 yakni:
Dasar penetapan upah
Penetapan UMP harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No, 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Ida mengatakan, dari PP 51/2023 tersebut, para gubernur dan kepala daerah perlu memahami penetapan upah minimum yaitu pertama, kebijakan upah minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/23/073000365/daftar-lengkap-ump-2024-di-32-provinsi-daerah-mana-yang-paling-tinggi-