Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkap Jabatan Firli Bahuri dan Potensi Conflict of Interest...

Kompas.com - 28/12/2019, 12:44 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebutkan memiliki rangkap jabatan, yakni sebagai Ketua KPK sekaligus Analis Kebijakan Badan Pemelihara Keamanan Polri.

Atas adanya rangkap jabatan itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun meminta Firli untuk mematuhi UU No. 19 tentang KPK.

Dalam poin (i) Pasal 29 UU KPK, disebutkan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, dan poin (j) mengatur bahwa tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

Terkait dengan adanya rangkap jabatan Firli, mantan penasihat KPK Budi Santoso pun angkat bicara.

Menurutnya tidak etis sekelas pimpinan KPK masih rangkap jabatan.

"Saya kira secara etis untuk pimpinan (apalagi sebagai ketua) KPK hal tersebut tidak boleh terjadi, karena standar etik di KPK itu sangat tinggi dan itu yang harus tetap dijaga/dipertahankan agar KPK kemudian tidak terdegredasi seperti halnya penegak hukum lainnya," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/11/2019).

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 19 tahun 2019, hal yang lebih penting yakni melakukan supervisi terhadap penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Menurutnya dengan kewenangan ini, rangkap jabatan seperti yang dilakukan oleh Firli Bahuri berpotensi kuat membuka peluang terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan).

Jika terjadi, konflik ini akan mengganggu independensi KPK dalam melakukan supervisi secara khusus, dan dalam pencegahan serta penindakan korupsi secara lebih luas.

Baca juga: Pamit Jadi Jubir KPK, Berikut Sepak Terjang Febri Diansyah

Dampak rangkap jabatan

Di sisi lain, adanya rangkap jabatan ini juga berdampak terjadi pecahnya fokus kerja.

"Sejauh yang saya tahu, kerja sebagai pimpinan KPK membutuhkan konsentrasi dan keseriusan tinggi dalam menjalankan tugas melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini," katanya lagi.

Kemudian, Budi menyampaikan bahwa dampak dari rangkap jabatan yakni berpotensi terjadinya konflik antar dua instansi yang berbeda kepentingan dan terganggunya indepedensi KPK dalam memberantas korupsi.

Dampak lainnya, yakni subordinasi KPK terhadap institusi penegak hukum lain (dalam hal ini Kepolisian) menjadi tidak terhindarkan, mengingat pangkat Firli di kepolisian lebih rendah dari Kepala Kepolisian RI.

"Situasi ini tentu saja tidak sehat dan bahkan merugikan KPK secara institusional, karena seharusnya sebagai sesama penegak hukum harus memiliki standing position yang setara," terang Budi.

Perihal kerugian secara institusional, Budi menyampaikan, sebagai sesama penegak hukum (antara KPK dengan Kepolisian) yang masih menangani tindak pidana korupsi seharusnya dapat sejajar di antara ketiganya (KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan).

Namun, ketika Ketua KPK sebagai polisi aktif harus menghadap Kapolri yang notabene adalah atasannya di Kepolisian, imbuhnya, secara citra kelembagaan hal tersebut akan mensubordinasi KPK sebagai institusi.

"Kesan yang akan muncul adalah seolah-olah KPK levelnya lebih rendah daripada institusi penegak hukum lain (dalam hal ini Kepolisian). Nah, ini harus dihindari/dicegah," imbuh dia.

Baca juga: Profil Singkat 5 Pimpinan Baru KPK Periode 2019-2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com