KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah undur diri. Kini, ia tak lagi bertugas sebagai Juru Bicara KPK.
Di halaman Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/12/2019), Febri mengatakan tugasnya telah selesai.
Meski tidak secara gamblang, Febri mengatakan ada perubahan dalam Peraturan KPK No. 1/2015 yang kemudian menjadi Peraturan KPK No. 3/2018 yang salah satunya memisahkan jabatan Kabiro Humas KPK dengan Juru Bicara.
Lantas bagaiamana sepak terjangnya selama ini?
Aktif di Indonesia Corruption Watch (ICW)
Febri diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 2007.
Setelah lulus, pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, 8 Februari 1983 ini memilih bergabung di LSM yang bergerak di bidang pemantauan pemberantasan korupsi, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW).
Saat di ICW, Febri ditempatkan di bagian program monitoring hukum dan peradilan, dengan tugas memantau jalannya proses peradilan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Ketika masih di ICW, Febri juga turut andil dalam penyampaian informasi pada kasus Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin pada 2011.
Baca juga: Profil Singkat 5 Pimpinan Baru KPK Periode 2019-2023
Juru bicara KPK sejak Desember 2016
Sembilan tahun di ICW, Febri kemudian ditunjuk sebagai Jubir KPK pada 2016.
Tidak lama setelah itu, Ketua KPK Agus Rahardjo melantik Febri Diansyah sebagai juru bicara KPK sekaligus Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) di Gedung KPK Jakarta pada awal Desember 2016.
Febri sebelumnya diketahui merupakan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK.
Sejak ditinggalkan Johan Budi pada 2014, posisi jubir KPK kosong dan hanya diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Saat resmi menjadi jubir KPK, Febri tetap memberikan informasi terkini kepada masyarakat perihal kasus-kasus korupsi di Indonesia.