Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan layak jalan, KA Wijaya Kusuma melanjutkan kembali perjalanannya menuju Cilacap, Jawa Tengah.
“Setelah dipastikan petugas bahwa jalur KA dapat dilalui sesuai dengan kecepatan yang diizinkan oleh pusat pengendali kereta api,” jelasnya.
Baca juga: Ramai soal Tiket Kereta Dibatalkan oleh Orang Lain via Ticket Box, Ini Kata KAI
Luqman mengimbau kepada seluruh pengendara yang akan melewati pelintasan sebidang KA agar berhenti sejenak untuk memastikan kanan dan kiri tidak ada kereta yang akan melintas.
“Ini sesuai UU NO. 22 TH. 2009 Tentang LLAJ, pada pasal 114," tegasnya.
Adapun pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
Sementara itu, sanksi bagi pelanggar sesuai pasal 296 disebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
"Mari kita ciptakan keselamatan bersama di pelintasan sebidang KA, ciptakan rasa selamat dan aman bagi perjalanan KA maupun pengendara," tutupnya.
Baca juga: Jadwal Terbaru KA Wijaya Kusuma, Cilacap-Ketapang via Surabaya Gubeng PP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.