Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda hingga Penjara, Ini Sanksi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Upah Minimum

Kompas.com - 22/11/2023, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah kepala daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di masing-masing wilayahnya.

Upah minimum tersebut menjadi acuan bagi para pengusaha untuk memberi gaji terhadap karyawannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, upah minimum wajib diberikan kepada pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun.

"Tujuan upah minimum adalah menjaga semua pekerja baru satu tahun ke bawah tidak terjebak dalam upah murah dan kemiskinan,” ujarnya, dilansir dari Kompas.id.

Adapun pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun berhak mendapat gaji di atas upah minimum yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

UMP terbaru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Sementara upah minimum kabupaten atau kota (UMK) akan diumukan paling lambat 30 November 2023.

Lantas, bagaimana jika perusahaan memberikan gaji di bawah umr?

Bisa kena sanksi penjara dan denda

Mengacu pada Pasal 88E Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

"Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan," bunyi Pasal 88E ayat (1).

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemennaker) Dinar Titus mengatakan, perusahaan yang memberi gaji karyawannya di bawah UMP atau UMK yang ditetapkan bisa dikenai sanksi.

Sanksi tersebut berupa hukuman penjara hingga denda ratusan juta rupiah.

"Sanksi pidana 1-4 tahun atau denda dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, pekerja dapat melaporkannya ke Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Pekerja bisa membawa data-data sebagai bukti untuk melengkapi pengaduan mengenai upah minimum.

Baca juga: UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Besok, Bagaimana dengan UMK?

Kenaikan upah minimum 2024

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengumumkan sinyal kenaikan upah minimum 2024.

Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com