Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda hingga Penjara, Ini Sanksi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Upah Minimum

Kompas.com - 22/11/2023, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah kepala daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di masing-masing wilayahnya.

Upah minimum tersebut menjadi acuan bagi para pengusaha untuk memberi gaji terhadap karyawannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, upah minimum wajib diberikan kepada pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun.

"Tujuan upah minimum adalah menjaga semua pekerja baru satu tahun ke bawah tidak terjebak dalam upah murah dan kemiskinan,” ujarnya, dilansir dari Kompas.id.

Adapun pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun berhak mendapat gaji di atas upah minimum yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

UMP terbaru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Sementara upah minimum kabupaten atau kota (UMK) akan diumukan paling lambat 30 November 2023.

Lantas, bagaimana jika perusahaan memberikan gaji di bawah umr?

Bisa kena sanksi penjara dan denda

Mengacu pada Pasal 88E Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

"Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan," bunyi Pasal 88E ayat (1).

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemennaker) Dinar Titus mengatakan, perusahaan yang memberi gaji karyawannya di bawah UMP atau UMK yang ditetapkan bisa dikenai sanksi.

Sanksi tersebut berupa hukuman penjara hingga denda ratusan juta rupiah.

"Sanksi pidana 1-4 tahun atau denda dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, pekerja dapat melaporkannya ke Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Pekerja bisa membawa data-data sebagai bukti untuk melengkapi pengaduan mengenai upah minimum.

Baca juga: UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Besok, Bagaimana dengan UMK?

Kenaikan upah minimum 2024

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengumumkan sinyal kenaikan upah minimum 2024.

Halaman:

Terkini Lainnya

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com