Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Provinsi dengan UMP Terendah 2024, Mana Saja?

Kompas.com - 22/11/2023, 19:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Pengumuman ini sejalan dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Saat ini, tidak ada UMP di Indonesia yang berada di bawah Rp 2 juta.

Dari keseluruhan provinsi, UMP DKI Jakarta tertinggi, sedangkan Jawa Tengah memiliki UMP paling rendah jika dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Baca juga: Negara dengan Upah Minimum Terbesar di Dunia, Mana Saja?


Berikut ini daftar daerah dengan UMP terendah di Indonesia pada 2024:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebesar 4,02 persen atau menjadi Rp 2.036.947.

Besaran UMP ini adalah yang paling rendah di antara provinsi-provinsi lainnya.

Penetapan UMP di Jawa Tengah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

"Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa," terang Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/11/2023).

Azis menyampaikan, kenaikan 4,02 persen UMP Jateng 2024 merupakan usulan pemerintah dan pengusaha di sektor industri yang memakai dasar pengupahan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Sejumlah serikat buruh di Jateng, telah mengajukan konsep pengupahan yang lebih adil dengan menaikkan UMP maupun UMK minimal 15 persen dari 2023.

Akan tetapi, pada akhirnya konsep pengupahan serikat buruh yang pernah disampaikan pada Pj Gubernur Nana Sudjana itu tidak dipakai.

Persentase angka kenaikan kali ini lebih sedikit jika dibandingkan pada kenaikan tahun 2023 yang naik sebesar 8,01 persen dari tahun sebelumnya atau saat itu menjadi Rp 1.958.169.

Baca juga: Upah Minimum Resmi Naik 2024, Berapa Besaran UMP Saat Ini?

2. Jawa Barat

Sebagian Jalan Medan Merdeka Selatan tertutup sebagian karena adanya massa buruh demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Selasa (21/11/2023) siang. KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Sebagian Jalan Medan Merdeka Selatan tertutup sebagian karena adanya massa buruh demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Selasa (21/11/2023) siang.

Kenaikan UMP di Jawa Barat telah disampaikan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com