KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Pengumuman ini sejalan dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Saat ini, tidak ada UMP di Indonesia yang berada di bawah Rp 2 juta.
Dari keseluruhan provinsi, UMP DKI Jakarta tertinggi, sedangkan Jawa Tengah memiliki UMP paling rendah jika dibandingkan dengan provinsi lainnya.
Berikut ini daftar daerah dengan UMP terendah di Indonesia pada 2024:
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebesar 4,02 persen atau menjadi Rp 2.036.947.
Besaran UMP ini adalah yang paling rendah di antara provinsi-provinsi lainnya.
Penetapan UMP di Jawa Tengah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
"Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa," terang Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/11/2023).
Azis menyampaikan, kenaikan 4,02 persen UMP Jateng 2024 merupakan usulan pemerintah dan pengusaha di sektor industri yang memakai dasar pengupahan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Sejumlah serikat buruh di Jateng, telah mengajukan konsep pengupahan yang lebih adil dengan menaikkan UMP maupun UMK minimal 15 persen dari 2023.
Akan tetapi, pada akhirnya konsep pengupahan serikat buruh yang pernah disampaikan pada Pj Gubernur Nana Sudjana itu tidak dipakai.
Persentase angka kenaikan kali ini lebih sedikit jika dibandingkan pada kenaikan tahun 2023 yang naik sebesar 8,01 persen dari tahun sebelumnya atau saat itu menjadi Rp 1.958.169.
Kenaikan UMP di Jawa Barat telah disampaikan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.
Bey menyampaikan, kenaikan UMP Jabar pada 2024 ditetapkan naik sebesar 3,57 persen sehingga UMP Jabar kini menjadi Rp 2.057.495.
"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan, dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," ujar Bey dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, pemerintah telah menaikkan UMP mesti tidak sesuai harapan buruh yang menginginkan kenaikan upah sebesar 15 persen.
"Kalau mau unjuk rasa ya silakan, yang penting tertib dan tidak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, kami melihat ke aturan," kata dia
3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan sebesar Rp 144.115,22 atau naik sebesar 7,27 persen.
Besaran UMP DIY 2024 kini menjadi Rp 2.125.897,61 dari sebelumnya Rp 1.981.782,39.
Pengumuman UMP DIY 2024 direncanakan diumumkan oleh Gubernur DIY pada 30 November 2023.
“Besaran UMK tidak boleh sama (dengan UMP) dan tidak boleh di bawah UMP,” ujar Kepala Dinas Ketenagakeerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Ia berharap buruh di DIY bisa mendapatkan upah lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan.
Pengumuman kenaikan UMP 2024 di provinsi Jawa Timur telah diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP Jawa Timur Tahun 2024.
Sesuai dengan pengumuman, UMP Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.
Besaran UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244 dari sebelumnya Rp 2.040.244 pada 2023.
Khofifah mengatakan, keputusan kenaikan UMP Jatim 2024 memperhatikan rasa keadilan, kondisi perekonomian, dan ketenagakerjaan di Jatim.
Kenaikan ini juga dilakukan melalui pertemuan tokoh serikat pekerja di Jatim mengonsolidasikan dan mengomunikasikan tuntutan yang disampaikan terkait nilai kenaikan UMP.
5. Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP NTT ditetapkan naik sebesar 2,96 persen atau sebesar Rp 62.832 dari tahun sebelumnya.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/11/2023) kenaikan UMP NTT ini disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTT Bernadetha M Usboko.
Usboko mengatakan, kenaikan UMP 2024 di NTT berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI dan diatur dalam Peraturan Penjabat Gubernur NTT, November 2023.
Besaran UMP NTT 2024 sebesar Rp 2.123.994, naik dari sebelumnya Rp 2.123.994.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/22/190000665/5-provinsi-dengan-ump-terendah-2024-mana-saja-