Setelah memenuhi sejumlah syarat, selanjutnya siswa melakukan pendaftaran di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2023:
- Daftar secara mandiri di situs Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah.
- Pada saat pendaftaran, masukkan NIK (nomor induk kependudukan), NISN (nomor induk siswa nasional), NPSN (nomor pokok sekolah nasional), dan alamat email yang valid dan aktif.
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
- Selanjutnya, selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
- Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi akan diverifikasi lebih lanjut oleh kampus sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca juga: 9 Faktor yang Menyebabkan KIP Kuliah Dicabut, Mahasiswa Wajib Tahu
Bantuan pendidikan KIP Kuliah 2023
Penerima KIP Kuliah tidak perlu membayar biaya pendidikan karena Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp 2,4 juta per semester langsung ke perguruan tinggi.
Bukan hanya memberikan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung kepada perguruan tinggi, penerima KIP Kuliah juga akan menerima uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Dilansir dari laman resmi, mahasiswa penerima program KIP-K akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan yang dibayar setiap semester.
Berikut perincian biaya hidup dari KIP Kuliah berdasarkan jenjang studi yang diberikan selama masa studi normal:
- S1 maksimal 8 semester: Rp 33,6 juta.
- D3 maksimal 6 semester: Rp 25,2 juta.
- D2 maksimal 4 semester: Rp 16,8 juta.
- D1 maksimal 2 semester: Rp 8,4 juta.
- Profesi dokter, dokter gigi, dan dokter hewan maksimal 4 semester: Rp 16,8 juta.
- Profesi ners, apoteker, dan guru maksimal 2 semester: Rp 8,4 juta.
Baca juga: Apakah Foto Keluarga untuk KIP Kuliah Harus Lengkap?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.