Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Faktor yang Menyebabkan KIP Kuliah Dicabut, Mahasiswa Wajib Tahu

Kompas.com - 03/11/2023, 20:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan pendidikan bagi mahasiswa.

Salah satu syarat penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

KIP kuliah diwujudkan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.

Penerima berhak memperoleh biaya kuliah selama 2-8 semester tergantung jenjang pendidikan yang dibayarkan langsung ke pihak kampus.

Meski begitu, KIP Kuliah dapat dicabut, ditarik, atau dibatalkan jika penerima melanggar ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Lantas, apa saja penyebab KIP Kuliah dicabut?

Baca juga: Penerima KIP Kuliah Pakai iPhone, Ini Kata Kemendikbud

Penyebab KIP Kuliah dicabut

Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendibud Ristek Muni Ika mengatakan, penerima KIP Kuliah berkesempatan memperoleh bantuan pemenuhan biaya hidup untuk menunjang perkuliahan.

Bantuan dicairkan selama enam bulan sekali. Namun, penerima KIP Kuliah harus berhati-hati karena nama mereka bisa dihapus dari daftar penerima.

"Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan maka tidak bisa mendaftar lagi," ujar Muni Ika kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

"Penerima KIP Kuliah harus tetap bergaya hidup sederhana. Mahasiswa penerima harus cerdas memanfaatkan dana biaya hidup KIP Kuliah," sambungnya.

Baca juga: Bolehkah KIP Kuliah Dicabut karena Penerimanya Tidak Ikut Kegiatan Kampus?

Muni Ika membeberkan beberapa faktor yang menyebabkan KIP Kuliah dicabut. Simak ketentuannya berikut ini:

  • Meninggal dunia
  • Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
  • Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
  • Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
  • Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum
  • Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Tidak Lolos KIP Kuliah Padahal Gaji Orangtua Rp 750.000, Ini Kata Kemendikbud

Mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti

Lebih lanjut, Muni Ika mengutarakan, perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa penerima Program KIP Kuliah pengganti.

Hal tersebut dilakukan setelah perguruan tinggi melakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi.

"Soal besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti, berdasarkan UKT mahasiswa pengganti namun tidak lebih besar dari UKT mahasiswa penerima KIP kuliah yang dibatalkan," kata Muni Ika dikutip dari laman Puslapdik.

Baca juga: Dihargai Rp 800 Ribu, Kronologi Temuan Puluhan Ribu KIP di Lapak Rongsokan

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan perguruan tinggi dalam menentukan mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti, yakni:

  • Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pengganti tidak melebihi dari jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan
  • Calon penerima Program KIP Kuliah pengganti yang diusulkan harus merupakan mahasiswa aktif, dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP Kuliah, memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin/rentan miskin, berada pada semester sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan, dan mahasiswa pengganti itu tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.

Baca juga: Apakah Foto Keluarga untuk KIP Kuliah Harus Lengkap?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com