Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

9 Faktor yang Menyebabkan KIP Kuliah Dicabut, Mahasiswa Wajib Tahu

KOMPAS.com - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan pendidikan bagi mahasiswa.

Salah satu syarat penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

KIP kuliah diwujudkan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.

Penerima berhak memperoleh biaya kuliah selama 2-8 semester tergantung jenjang pendidikan yang dibayarkan langsung ke pihak kampus.

Meski begitu, KIP Kuliah dapat dicabut, ditarik, atau dibatalkan jika penerima melanggar ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Lantas, apa saja penyebab KIP Kuliah dicabut?

Penyebab KIP Kuliah dicabut

Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendibud Ristek Muni Ika mengatakan, penerima KIP Kuliah berkesempatan memperoleh bantuan pemenuhan biaya hidup untuk menunjang perkuliahan.

Bantuan dicairkan selama enam bulan sekali. Namun, penerima KIP Kuliah harus berhati-hati karena nama mereka bisa dihapus dari daftar penerima.

"Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan maka tidak bisa mendaftar lagi," ujar Muni Ika kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

"Penerima KIP Kuliah harus tetap bergaya hidup sederhana. Mahasiswa penerima harus cerdas memanfaatkan dana biaya hidup KIP Kuliah," sambungnya.

Muni Ika membeberkan beberapa faktor yang menyebabkan KIP Kuliah dicabut. Simak ketentuannya berikut ini:

Mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti

Lebih lanjut, Muni Ika mengutarakan, perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa penerima Program KIP Kuliah pengganti.

Hal tersebut dilakukan setelah perguruan tinggi melakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi.

"Soal besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti, berdasarkan UKT mahasiswa pengganti namun tidak lebih besar dari UKT mahasiswa penerima KIP kuliah yang dibatalkan," kata Muni Ika dikutip dari laman Puslapdik.

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan perguruan tinggi dalam menentukan mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti, yakni:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/03/203000365/9-faktor-yang-menyebabkan-kip-kuliah-dicabut-mahasiswa-wajib-tahu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke