Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

Kompas.com - 19/11/2023, 13:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - JHT (jaminan hari tua) adalah program BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin pesertanya menerima uang tunai saat masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Jadi, Anda dapat mencairkan saldo tabungan Jaminan Hari Tua ketika mengundurkan diri dari pekerjaannya atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan


Lantas, bagaimana cara mengecek proses klaim JHT?

Cara klaim JHT secara online

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Melalui layanan Lapak Asik

  • Klik portal layanan di Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan, dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”
  • Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  • Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara lewat video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa lewat SMS

2. Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Buka aplikasi JMO di ponsel Anda,
  • Pilih halaman beranda, pilik menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih opsi “Klaim JHT
  • Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT, klik “Selanjutnya”
  • Pilih salah satu alasan klaim antara mengundurkan diri atau PHK, klik “Selanjutnya”
  • Cek kembali data kepesertaan. Jika data sudah benar, klik “Sudah”
  • Klik “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan pada layar
  • Lengkapi data NPWP dan Rekening yang aktif, klik “Selanjutnya”
  • Akan muncul rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, klik “Selanjutnya”
  • Cek ulang seluruh data untuk memastikan data sudah benar sebelum tersimpan. Jika sudah, klik “Konfirmasi”
  • Pengajuan klaim JHT Anda sedang diproses.

Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK

Cara klaim JHT secara offline

Ilustrasi cara klaim jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.Shutterstock Ilustrasi cara klaim jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.

Masih dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara untuk mengajukan klaim jaminan hari tua secara offline:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Sampaikan maksud dan tujuan untuk melakukan klaim JHT kepada petugas
  • Anda akan diminta untuk melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
  • Mengisi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi berhasil, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian
  • Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan wawancara selesai
  • Saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang Anda lampirkan.

Demikian klaim jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline di kantor cabang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com