KOMPAS.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara akan memilih anggota DPD, DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, hingga presiden dan wakil presiden.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemilik hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Daftar Pemilih Tetap di Pemilu 2024 dapat dicek secara daring melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Lalu, bagaimana prosedur dan syarat pemindahan lokasi TPS di Pemilu 2024 karena pindah domisili?
Baca juga: Pemilu 2024 Memilih Apa Saja?
Komisioner KPU RI, Idham Holik mengungkapkan pemilik hak suara di Pemilu 2024 bisa mengganti lokasi TPS sesuai dengan domisili aslinya.
"(Ini sesuai) Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (15/11/2023).
Meski begitu, pemilih yang bisa mengajukan pindah lokasi TPS pada Pemilu 2024 haruslah sudah terdaftar dalam DPT.
Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tapi memiliki hak suara dapat memilih di TPS di wilayah domisili sesuai alamat KTP dengan mendaftarkan diri dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih yang ingin pindah wilayah TPS di Pemilu 2024 dapat mendaftarkan diri sejak sekarang atau paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Baca juga: Link dan Cara Cek Daftar Nama Caleg di Pemilu 2024
KPU menetapkan terdapat sejumlah kondisi khusu yang membuat pemilih dapat pindah lokasi TPS di Pemilu. Berikut syarat pemilih pindah lokasi TPS.
Baca juga: Mengajak Golput Saat Pemilu Bisa Dipidana?