Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu 2024 Memilih Apa Saja?

Kompas.com - 06/11/2023, 10:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung serentak pada Rabu (14/2/2024).

Masyarakat Indonesia akan memilih pemimpin rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Pemilu 2024.

Pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung bersamaan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, nasional serta bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri.

Pemilu 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara peraturan pelaksanaannya termuat di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2022.

Baca juga: Link dan Cara Cek Daftar Nama Caleg di Pemilu 2024

Lalu, apa saja yang akan dipilih masyarakat Indonesia di Pemilu 2024?


Baca juga: Daftar Artis yang Sudah Daftar Bakal Caleg untuk Pemilu 2024

Pemilihan di Pemilu 2024

Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat Indonesia akan memilih pejabat pemerintahan berikut di Pemilu 2024:

  • Presiden dan wakil presiden
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota

Hal ini diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Karena itu, Pemilu 2024 terdiri dari Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Apa Saja?

Bacapres Prabowo Subianto (kanan) dan bacawapres Gibran Rakabuming Raka (kiri) menyapa relawan saat menuju Gedung KPU untuk pendaftaran capres dan cawapres di Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pasangan bakal capres Prabowo Subianto dan bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka yang diusung Koalisi Indonesia Maju tersebut mendaftarkan diri sebagai peserta dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. ANTARA FOTO/Galih PradiptaANTARA FOTO/Galih Pradipta Bacapres Prabowo Subianto (kanan) dan bacawapres Gibran Rakabuming Raka (kiri) menyapa relawan saat menuju Gedung KPU untuk pendaftaran capres dan cawapres di Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pasangan bakal capres Prabowo Subianto dan bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka yang diusung Koalisi Indonesia Maju tersebut mendaftarkan diri sebagai peserta dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pemilu 2024 juga berisikan Pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Di Pilpres dan Pilkada 2024, masyarakat akan memilih sepasang pemimpin yang akan mengatur pemerintahan nasional dan daerah.

Sementara itu, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur jumlah alokasi kursi bagi pemenang Pileg 2024 yang akan menempati posisi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Visi Misi Lengkap Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Apa Saja?

Pemilu anggota DPR terdiri dari 84 daerah pemilihan (Dapil) dan 580 kursi, DPRD Provinsi memiliki 301 Dapil dan 2.372 kursi. DPRD Kabupaten/Kota terdaoat 2.325 Dapil dan 17.510 kursi.

Total keseluruhan ada 2.710 Dapil dan 20.462 kursi yang diperebutkan di tingkat legislatif.

Sementara anggota DPD berjumlah 136 kursi yang terdiri dari perwakilan 4 orang dari setiap provinsi.

Baca juga: Visi Misi Lengkap 3 Pasangan Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024

Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi partai politik.Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji Ilustrasi partai politik.
Sesuai UU No 7 Tahun 2017, peserta pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Saat ini, terdapat 18 partai politik (parpol) nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024.

Berikut daftar lengkap parpol yang ada di Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  4. Partai Golkar
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
  24. Partai Ummat

Baca juga: Daftar Partai Politik di Indonesia untuk Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com