Masyarakat Indonesia akan memilih pemimpin rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Pemilu 2024.
Pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung bersamaan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, nasional serta bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri.
Pemilu 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara peraturan pelaksanaannya termuat di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2022.
Lalu, apa saja yang akan dipilih masyarakat Indonesia di Pemilu 2024?
Pemilihan di Pemilu 2024
Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat Indonesia akan memilih pejabat pemerintahan berikut di Pemilu 2024:
Hal ini diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Karena itu, Pemilu 2024 terdiri dari Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilu 2024 juga berisikan Pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Di Pilpres dan Pilkada 2024, masyarakat akan memilih sepasang pemimpin yang akan mengatur pemerintahan nasional dan daerah.
Sementara itu, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur jumlah alokasi kursi bagi pemenang Pileg 2024 yang akan menempati posisi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilu anggota DPR terdiri dari 84 daerah pemilihan (Dapil) dan 580 kursi, DPRD Provinsi memiliki 301 Dapil dan 2.372 kursi. DPRD Kabupaten/Kota terdaoat 2.325 Dapil dan 17.510 kursi.
Total keseluruhan ada 2.710 Dapil dan 20.462 kursi yang diperebutkan di tingkat legislatif.
Sementara anggota DPD berjumlah 136 kursi yang terdiri dari perwakilan 4 orang dari setiap provinsi.
Saat ini, terdapat 18 partai politik (parpol) nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Berikut daftar lengkap parpol yang ada di Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/06/100000465/pemilu-2024-memilih-apa-saja-