KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar lengkap nama calon legislatif (caleg) di pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan, terdapat total 9.985 caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan dipilih masyarakat pada Pemilu 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.917 orang merupakan caleg DPR yang berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di 84 daerah pemilihan. Mereka akan memperebutkan 580 kursi DPR.
Sementara sebanyak 668 orang maju sebagai caleg DPD yang akan merebutkan 136 kursi. Mereka terdiri dari 535 orang laki-laki dan 133 orang perempuan.
Dalam Pemilu 2024, masyarakat Indonesia akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, serta presiden dan wakil presiden.
Lalu, bagaimana cara masyarakat mengecek daftar nama caleg yang mencalonkan diri di Pemilu 2024?
Baca juga: Kapan Pemilu 2024? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya
Baca juga: Caleg Pasang Foto Diri Sendiri untuk Ucapan Selamat Timnas Indonesia, Ini Kata Pakar
Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, masyarakat Indonesia dapat mengakses daftar nama caleg melalui situs resmi Pemilu dari KPU.
"Website Info Pemilu KPU akan menampilkan DCT (Daftar Calon Tetap) dan DRH (Daftar Riwayat Hidup) caleg mulai 4 November 2023," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Hal ini diatur berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No 10 Tahun 2023. Aturan tersebut menyebutkan, pengumuman DCT Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD akan diumumkan pada 4 November 2023.
DCT berisi nama caleg, nomor urut Pemilu, jenis kelamin, asal kota, dan nama provinsi bagi setiap calon. Sementara DRH berisikan daftar riwayat hidup para caleg.
Baca juga: Visi Misi Lengkap Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Apa Saja?
Idham menambahkan, KPU akan mengumumkan daftar riwayat hidup dari para calon anggota legislatif berdasarkan izin yang diberikan caleg tersebut,
"Karena DRH adalah salah satu informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 hurug h UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tambahnya.
Menurut Idham, KPU telah mengumpulkan petugas KPU dari berbagai provinsi dan kota/kabupaten untuk menjalani bimbingan teknis pencermatan daftar nama caleg dan finalisasi pengisi daftar nama caleg ke desain surat suara.
Kegiatan bimtek tersebut diselenggarakan dalam 3 gelombang di rentang 26-31 Oktober 2023 di Jakarta.
Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Apa Saja?
Lebih lanjut, dia menyebutkan, daftar nama pasangan capres-cawapres yang akan dipilih di Pemilu 2024 baru akan ditetapkan pada 13 November 2023 atau tetap 15 hari sebelum kampanye dimulai.