Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan Etika Penagihan Pinjol, Berlaku Juga untuk Pinjol Ilegal?

Kompas.com - 12/11/2023, 11:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tata cara penagihan pinjaman online (pinjol) tak jarang membuat masyarakat geram karena dianggap tidak beretika.

Anggapan tersebut salah satunya datang dari akun media sosial X (dulu Twitter) @tanyakanrl, Sabtu (11/11/2023) petang.

Tampak dalam unggahan, warganet mengomentari penagih pinjol yang menyebar data dan memfitnah peminjam dana karena telat membayar tagihan.

"Pinj0l sekarang gila ya, belum lama telat karna baru di phk udah sebar data + difitnah nyolong kotak amal di msjid. terus dia komen2 di group kecamatan domku nyebarin data + masih ngefitnah kalau aku buronan maling kotak amal + perusakan msjid," tulisnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah mengatur tata cara penagihan pinjol, baik secara langsung oleh penyelenggara maupun pihak ketiga.

Namun, apakah aturan tersebut berlaku untuk pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK?


OJK tak mengatur cara penagihan pinjol ilegal

OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Bagian XI Penagihan poin kelima SE itu menyebutkan, penyelenggara pinjol harus memastikan tenaga penagih telah memperoleh pelatihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan, pinjol ilegal tidak termasuk dalam ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023.

"Untuk penagihan pinjol yang ilegal atau tidak berizin dari OJK tidak termasuk yang diatur dalam ketentuan tersebut tentunya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Baca juga: UPDATE Daftar 302 Pinjol Ilegal per 11 November 2023, Jangan Sampai Tertipu

Dia pun mengimbau agar masyarakat tak lagi meminjam dana di penyelenggara pinjol tidak berizin dari OJK.

Menurut Sarjito, lantaran tidak ada yang mengatur dan mengawasi, pinjol ilegal biasanya memiliki nominal bunga pinjaman tidak pasti.

"Selain besarnya bunga yang sangat tidak pasti, tidak adanya perlindungan bagi peminjamnya dalam banyak aspek," lanjutnya.

Terpisah, Plt Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol tak berizin tidak diatur karena ilegal.

"Kita tidak tahu keberadaan perusahaan, kantor, pengurus pinjol ilegal. Makanya harus dikampanyekan ke masyarakat untuk tidak memanfaatkan pinjol ilegal," katanya kepada Kompas.com, Minggu.

Dia menambahkan, ketentuan OJK termasuk SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 hanya berlaku untuk pinjol berizin dengan jumlah lebih dari seratus penyelenggara.

Daftar pinjol legal dan berizin dari OJK tersebut dapat disimak selengkapnya di sini.

Baca juga: Mulai 2024 Pinjam Uang Dibatasi di 3 Pinjol, Maksimal 50 Persen Gaji

Etika penagihan pinjol menurut OJK

Logo OJKKOMPAS.com/BAMBANG P. JATMIKO Logo OJK

Baik langsung oleh penyelenggara pinjol maupun pihak lain, penagihan kepada peminjam dana harus dilakukan dengan mematuhi etika.

OJK mengatur, penagihan tidak diperkenankan menggunakan ancaman, mengintimidasi dan merendahkan, serta wajib pada jam yang telah ditentukan.

Merujuk SE Nomor 19/SEOJK.05/2023, berikut etika penagihan yang perlu diterapkan penyelenggara pinjol:

  • Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan pinjol, dilengkapi foto diri.
  • Penagihan tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.
  • Penagihan tidak diperkenankan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  • Menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia fisik maupun di dunia maya kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.
  • Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.
  • Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.
  • Penagihan di luar tempat atau waktu yang ditentukan hanya dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana.

Selain itu, penyelenggara pinjol juga wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang timbul dari kerja sama dengan pihak lain jika penagihan dengan menggunakan pihak lain dimaksud.

Baca juga: Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com