Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE Daftar 302 Pinjol Ilegal per 11 November 2023, Jangan Sampai Tertipu

Kompas.com - 11/11/2023, 19:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) merilis ratusan pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) ilegal terbaru per 11 November 2023.

Adapun, Satgas Pasti terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang menjadi forum koordinasi untuk melaksanakan UU Nomor 4 Tahun 2023.

Satgas Pasti telah memblokir 173 pinjol di beberapa laman dan aplikasi serta 129 konten terkait pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Tak sampai di situ, Satgas Pasti juga melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening, nomor virtual account, dan nomor telepon serta WhatsApp terduga pelaku untuk melindungi masyarakat.

Dengan diblokirnya 302 pinjol dan pinpri, artinya sudah ada 7.502 entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023.

Satgas Pasti mengingatkan masyarakat supaya berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol maupun pinpri ilegal.

Sebab, entitas keuangan tidak berizin berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

"Satgas Pasti bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan," tulis Satgas Pasti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Baca juga: Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK

Ciri-ciri pinjol ilegal

Sebelum mengetahui daftar pinjol dan pinpri ilegal, masyarakat sebaiknya memahami dulu apa saja ciri-ciri pinjol yang tidak berizin.

Dilansir dari laman resminya, OJK membeberkan beberapa ciri pinjol ilegal yang bisa dideteksi oleh masyarakat.

Berikut daftarnya:

  • Tidak terdaftar atau berizin dari OJK
  • Penawaran menggunakan SMS atau WA
  • Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari
  • Biaya tambahan lainnya bisa tinggi mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
  • Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
  • Meminta akses data pribadi, seperti kontak, foto, video, lokasi, dan data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
  • Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan
  • Tidak memiliki layanan aduan dan identitas kantor yang jelas.

Baca juga: Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!

Daftar pinjol ilegal per 11 November 2023

Masyarakat sebaiknya waspada dengan ratusan pinjol dan pinpri ilegal yang dapat menjerumuskan mereka pada pinjaman dan penyebaran data pribadi tak bertanggung jawab.

Daftar pinjol dan pinpri tak berizin selengkapnya dapat dilihat di bawah ini:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com