Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Social Commerce dan Perbedaannya dengan E-Commerce?

Kompas.com - 11/11/2023, 16:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Facebook dan Instagram saat ini tengah mengurus izin usahanya menjadi social commerce.

Meski demikian, perizinan dua entitas dari Meta Group ini belum disetujui lantaran Kementerian Perdagangan RI menilai dokumen yang diajukan masih kurang lengkap.

"Sudah mengajukan tapi masih ada yang harus dilengkapi. Jadi belum mengajukan lagi setelah dikembalikan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dikutip dari Kompas.com (9/11/2023).

Menurut Isy, dokumen yang belum dilengkapi ini adalah pengajuan aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen.

"Karena sesuai dengan ketentuan bahwa social commerce itu kan sebagai jembatan ya sebagai jembatan perlindungan konsumen, makanya itu harus ada tautan atau link langsung gitu," kata Isy.

Lantas, apa itu social commerce apa perbedaannya dengan e-commerce?

Pengertian social commerce dan e-commerce

Isy menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang atau merchant bisa memasang penawaran barang dan atau jasa.

"Sementara e-commerce pada dasarnnya merupakan pelaku usaha yang menyediakan sistem elektronik untuk digunakan sebagai sarana komunikasi elektronik guna memfasilitasi kegiatan usaha perdagangan dan atau penyelesaian perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)," ujar Isy kepada Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Isy menjelaskan, model bisnis dari e-commerce antara lain lokapasar atau marketplace, retail online, iklan baris online, platform pembanding harga, dan daily deals.

Social Media tak boleh jadi e-commerce

Ia menjelaskan, baik e-commerce maupun social commerce keduanya boleh beroperasi di Indonesia, asalkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan.

Namun ia menekankan, media sosial tidak diperbolehkan untuk menjadi e-commerce karena untuk menghindari penyalahgunaan penguasaan data dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

Ia juga menjelaskan, fungsi media sosial adalah sebagai sarana berkomunikasi dan bukan sebagai sarana transaksi.

"Platform media sosial memiliki basis data pengguna yang sangat besar, dan berpotensi dapat disalahgunakan melalui penyalahgunaan algoritma yang dapat mengarahkan pada produk tertentu, maupun pemanfaatan oleh perusahaan afiliasinya," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com