Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Social Commerce dan Perbedaannya dengan E-Commerce?

Kompas.com - 11/11/2023, 16:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Facebook dan Instagram saat ini tengah mengurus izin usahanya menjadi social commerce.

Meski demikian, perizinan dua entitas dari Meta Group ini belum disetujui lantaran Kementerian Perdagangan RI menilai dokumen yang diajukan masih kurang lengkap.

"Sudah mengajukan tapi masih ada yang harus dilengkapi. Jadi belum mengajukan lagi setelah dikembalikan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dikutip dari Kompas.com (9/11/2023).

Menurut Isy, dokumen yang belum dilengkapi ini adalah pengajuan aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen.

"Karena sesuai dengan ketentuan bahwa social commerce itu kan sebagai jembatan ya sebagai jembatan perlindungan konsumen, makanya itu harus ada tautan atau link langsung gitu," kata Isy.

Lantas, apa itu social commerce apa perbedaannya dengan e-commerce?

Pengertian social commerce dan e-commerce

Isy menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang atau merchant bisa memasang penawaran barang dan atau jasa.

"Sementara e-commerce pada dasarnnya merupakan pelaku usaha yang menyediakan sistem elektronik untuk digunakan sebagai sarana komunikasi elektronik guna memfasilitasi kegiatan usaha perdagangan dan atau penyelesaian perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)," ujar Isy kepada Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Isy menjelaskan, model bisnis dari e-commerce antara lain lokapasar atau marketplace, retail online, iklan baris online, platform pembanding harga, dan daily deals.

Social Media tak boleh jadi e-commerce

Ia menjelaskan, baik e-commerce maupun social commerce keduanya boleh beroperasi di Indonesia, asalkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan.

Namun ia menekankan, media sosial tidak diperbolehkan untuk menjadi e-commerce karena untuk menghindari penyalahgunaan penguasaan data dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

Ia juga menjelaskan, fungsi media sosial adalah sebagai sarana berkomunikasi dan bukan sebagai sarana transaksi.

"Platform media sosial memiliki basis data pengguna yang sangat besar, dan berpotensi dapat disalahgunakan melalui penyalahgunaan algoritma yang dapat mengarahkan pada produk tertentu, maupun pemanfaatan oleh perusahaan afiliasinya," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com