Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Dilarang Foto Berpose V, Simbol Hati Korea, dan Jempol di Masa Pemilu 2024, Ini Penjelasan BKN

Kompas.com - 11/11/2023, 13:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia tengah memasuki masa pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, serta para calon anggota legislatif yang akan dipilih masyarakat.

Selama masa Pemilu 2024, pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK wajib bersikap netral.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut ditandatangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN).

Adapun salah satu larangan bagi ASN selama Pemilu 2024 adalah tidak boleh berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih.

Baca juga: ASN Tidak Boleh Like, Share, dan Komen Unggahan Capres, Ini Kata BKN


Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengungkapkan, semua ASN harus bersikap netral.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

"Netralitas ASN diatur oleh UU tentang ASN bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik karena ASN adalah pelaksana kebijakan publik yang harus profesional," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Hasan menjelaskan, pemerintah dengan serius mengatur pelanggaran netralitas yang mungkin dilakukan pegawai ASN, baik sengaja maupun tidak.

Salah satu keseriusan pemerintah dibuktikan dengan pembuatan SKB 5 Instansi yang mengatur tentang pelanggaran netralitas ASN.

"Salah satu yang dilarang adalah memberikan tanda (pose foto) seperti menggunakan jari atau mengangkat jempol," imbuhnya.

Baca juga: 10 Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Apa Saja?

Bentuk pose yang dilarang

Unggahan Kominfo Jateng pada Jumat (3/11/2023).Tangkapan layar instagram Kominfo Jateng Unggahan Kominfo Jateng pada Jumat (3/11/2023).
Diberitakan Kompas.com (5/11/2023), terdapat 10 pose foto yang tidak dianjurkan bagi ASN lakukan selama masa Pemilu 2024, yaitu

  • Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
  • Pose dengan jempol ke atas
  • Pose jari tangan berjumlah tiga
  • Pose dengan jari metal
  • Pose tangan membentuk pistol
  • Pose tangan dengan mengangkat telunjuk
  • Pose tangan angka dua
  • Pose tangan membentuk telepon
  • Pose memperlihatkan angka 5
  • Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat.

Selain itu, foto ASN yang menunjukan simbol atau atribut partai politik juga dilarang.

ASN tetap bisa bergaya dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua jemari membentuk simbol hati saat difoto.

Baca juga: Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com