Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ASN Dilarang Foto Berpose V, Simbol Hati Korea, dan Jempol di Masa Pemilu 2024, Ini Penjelasan BKN

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, serta para calon anggota legislatif yang akan dipilih masyarakat.

Selama masa Pemilu 2024, pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK wajib bersikap netral.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut ditandatangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN).

Adapun salah satu larangan bagi ASN selama Pemilu 2024 adalah tidak boleh berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih.

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengungkapkan, semua ASN harus bersikap netral.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

"Netralitas ASN diatur oleh UU tentang ASN bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik karena ASN adalah pelaksana kebijakan publik yang harus profesional," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Hasan menjelaskan, pemerintah dengan serius mengatur pelanggaran netralitas yang mungkin dilakukan pegawai ASN, baik sengaja maupun tidak.

Salah satu keseriusan pemerintah dibuktikan dengan pembuatan SKB 5 Instansi yang mengatur tentang pelanggaran netralitas ASN.

"Salah satu yang dilarang adalah memberikan tanda (pose foto) seperti menggunakan jari atau mengangkat jempol," imbuhnya.

  • Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
  • Pose dengan jempol ke atas
  • Pose jari tangan berjumlah tiga
  • Pose dengan jari metal
  • Pose tangan membentuk pistol
  • Pose tangan dengan mengangkat telunjuk
  • Pose tangan angka dua
  • Pose tangan membentuk telepon
  • Pose memperlihatkan angka 5
  • Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat.

Selain itu, foto ASN yang menunjukan simbol atau atribut partai politik juga dilarang.

ASN tetap bisa bergaya dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua jemari membentuk simbol hati saat difoto.

Sanksi pose foto ASN tidak netral di Pemilu 2024

Foto-foto dengan pose yang tidak dianjurkan tersebut dapat membuat ASN yang melakukannya mendapat sanksi ringan hingga hukuman berat.

Sanksi akan diberikan jika foto-foto tersebut dibagikan melalui media sosial maupun media lainnya. Adapun sanksi yang diberikan  sebagai berikut.

1. Sanksi moral tertutup/pernyataan

Kantor tempat ASN bekerja berhak mengumumkan kesalahan yang dilakukannya secara tertutup atau terbatas di dalam instansi tersebut.

Ini berlaku sesuai Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004. ASN dikena hukuman ini jika mengunggah foto terkait parpol ke media sosial yang dapat diakses publik.

Hukuman ini juga diberikan jika ASN diketahui melakukannya untuk melakukan sosialisasi melalui media sosial ataupun ikut dalam kegiatan kampanye.

2. Hukuman disiplin berat

ASN yang mengunggah foto tersebut di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik akan mendapatkan hukuman disiplin berat.

Sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021, hukuman tersebut berupa penurunan atau pembebasan jabatan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/11/130000965/asn-dilarang-foto-berpose-v-simbol-hati-korea-dan-jempol-di-masa-pemilu

Terkini Lainnya

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke