Foto-foto dengan pose yang tidak dianjurkan tersebut dapat membuat ASN yang melakukannya mendapat sanksi ringan hingga hukuman berat.
Sanksi akan diberikan jika foto-foto tersebut dibagikan melalui media sosial maupun media lainnya. Adapun sanksi yang diberikan sebagai berikut.
1. Sanksi moral tertutup/pernyataan
Kantor tempat ASN bekerja berhak mengumumkan kesalahan yang dilakukannya secara tertutup atau terbatas di dalam instansi tersebut.
Ini berlaku sesuai Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004. ASN dikena hukuman ini jika mengunggah foto terkait parpol ke media sosial yang dapat diakses publik.
Hukuman ini juga diberikan jika ASN diketahui melakukannya untuk melakukan sosialisasi melalui media sosial ataupun ikut dalam kegiatan kampanye.
2. Hukuman disiplin berat
ASN yang mengunggah foto tersebut di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik akan mendapatkan hukuman disiplin berat.
Sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021, hukuman tersebut berupa penurunan atau pembebasan jabatan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Baca juga: Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.