Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Social Commerce dan Perbedaannya dengan E-Commerce?

Kompas.com - 11/11/2023, 16:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Facebook dan Instagram saat ini tengah mengurus izin usahanya menjadi social commerce.

Meski demikian, perizinan dua entitas dari Meta Group ini belum disetujui lantaran Kementerian Perdagangan RI menilai dokumen yang diajukan masih kurang lengkap.

"Sudah mengajukan tapi masih ada yang harus dilengkapi. Jadi belum mengajukan lagi setelah dikembalikan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dikutip dari Kompas.com (9/11/2023).

Menurut Isy, dokumen yang belum dilengkapi ini adalah pengajuan aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen.

"Karena sesuai dengan ketentuan bahwa social commerce itu kan sebagai jembatan ya sebagai jembatan perlindungan konsumen, makanya itu harus ada tautan atau link langsung gitu," kata Isy.

Lantas, apa itu social commerce apa perbedaannya dengan e-commerce?

Pengertian social commerce dan e-commerce

Isy menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang atau merchant bisa memasang penawaran barang dan atau jasa.

"Sementara e-commerce pada dasarnnya merupakan pelaku usaha yang menyediakan sistem elektronik untuk digunakan sebagai sarana komunikasi elektronik guna memfasilitasi kegiatan usaha perdagangan dan atau penyelesaian perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)," ujar Isy kepada Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Isy menjelaskan, model bisnis dari e-commerce antara lain lokapasar atau marketplace, retail online, iklan baris online, platform pembanding harga, dan daily deals.

Social Media tak boleh jadi e-commerce

Ia menjelaskan, baik e-commerce maupun social commerce keduanya boleh beroperasi di Indonesia, asalkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan.

Namun ia menekankan, media sosial tidak diperbolehkan untuk menjadi e-commerce karena untuk menghindari penyalahgunaan penguasaan data dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

Ia juga menjelaskan, fungsi media sosial adalah sebagai sarana berkomunikasi dan bukan sebagai sarana transaksi.

"Platform media sosial memiliki basis data pengguna yang sangat besar, dan berpotensi dapat disalahgunakan melalui penyalahgunaan algoritma yang dapat mengarahkan pada produk tertentu, maupun pemanfaatan oleh perusahaan afiliasinya," ujarnya.

Perbedaan social commerce dan e-commerce

Dikutip dari Kompas.com (26/9/2023), berikut ini perbedaan e-commerce dan social commerce:

1. Proses transaksi

Ketika menggunakan e-commerce, seseorang bisa membeli barang dari awal sampai akhir dalam satu tempat tanpa perlu membuka aplikasi maupun situs lainnya karena platform sudah terhubung dengan platform e-wallet.

Pada social commerce, halaman pembayaran harus terpisah sehingga pengguna harus membuka halaman pembayaran dari e-wallet dahulu jika tertarik membeli produk.

2. Interaksi penjual dan pembeli

Perbedaan lainnya yakni terkait interaksi antara penjual dan pembeli. Pada e-commerce, interaksi akan berlangsung di pesan pribadi, diskusi, dan ulasan yang umumnya berfokus pada produk.

Pada social commerce, maka ada beberapa fitur beragam yang dapat digunakan untuk melakukan percakapan seperti kolom komentar.

Penjual di social commerce umumnya memiliki kebijakannya sendiri dalam berinteraksi dengan pelanggan.

Baca juga: 7 Fakta Temuan Narkoba Keripik Pisang, Dijual di Media Sosial Seharga Jutaan Rupiah

3. Perbandingan ulasan

Pada e-commerce, sistem ulasan atau review produk sangat penting untuk menentukan nilai dan citra produk.

Pada social commerce kolom ulasan atau review tak selalu mempengaruhi belanja layaknya di e-commerce.

4. Tampilan situs

Social commerce dan e-commerce umumnya memiliki tampilan desain yang berbeda.

E-commerce memiliki tampilan yang sama pada semua toko hanya berbeda di bagian banner marketplace.

Sementara ketika belanja lewat social commerce penjual lebih bebas dalam menunjukkan barang dagangannya.

Penjual bisa menggunakan foto, video atau konten lain sesuai keinginan.

5. Fitur media sosial

Penjual di e-commerce tidak selalui memiliki akun di media sosial untuk mempromosikan penjualannya.

Sedangkan di social commerce, pelaku usaha akan memanfaatkan fitu-fitur media sosial dalam berjualan.

Baca juga: Cara Menggunakan Template Video TikTok Cahyaning Bulan Denny Caknan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com