KOMPAS.com - Bareskrim Polri dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus peredaran narkoba keripik pisang dan happy water.
Pelaku mencampurkan bahan-bahan narkoba ke dalam keripik pisang dan minuman yang dinamai happy water.
Narkoba keripik pisang dan happy water ini beredar di wilayah Indonesia setelah diproduksi di Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
Berikut sejumlah fakta kasus narkoba keripik pisang dan happy water:
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan penjualan keripik pisang yang mencurigakan di media sosial.
"Hasil operasi siber, ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan keripik pisang. Harganya juga cukup tinggi, tidak masuk akal," ucap Wahyu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
"Dengan itu kita curiga, kita lakukan tracing dan pemantauan terhadap akun yang menjual tersebut," lanjut dia.
Dari hasil penyelidikan selama satu bulan, Bareskrim Polri melakukan penangkapan pemilik akun di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 2 November 2023.
Setelah itu, Bareskrim Polri melakukan pengembangan bersama Polda DIY. Hasilnya, ditemukan tempat produksi narkoba itu di DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Baca juga: 5 Fakta Terbaru Temuan Bungker Narkoba di Kampus UNM
Wahyu mengungkapkan, keripik pisang dan minuman happy water yang mengandung narkoba tersebut dijual dengan harga tinggi.
Satu botol minuman happy water berukuran 10 mililiter dijual dengan harga Rp 1,2 juta.
"Keripik pisang dijual dengan berbagai kemasan ada 500 gram, 100 gram, 200 gram, 50 gram harga bervariasi dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Dari pengamanan di beberapa lokasi produksi dan penjualan narkoba, pihaknya menemukan 426 bungkus kripik pisang berbagai ukuran, 2.022 botol happy water, serta 10 kilogram bahan baku narkoba.
Sementara happy water dikonsumsi dengan cara meneteskan satu hingga dua tetes cairan tersebut ke minuman atau makanan.