Ilustrasi cara klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.(Shutterstock)
KOMPAS.com - Jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan layanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Dilansir dari laman resminya, JKK BPJS Ketenagakerjaan bisa memberi perlindungan finansial dari beberapa jenis kecelakaan kerja berikut:
Kecelakaan apa pun yang terjadi di lokasi atau dalam lingkungan kerja.
Kecelakaan dalam perjalanan berangkat atau pulang kerja.
Penyakit akibat pekerjaan. Misalnya bagi peserta yang bekerja di area polusi udara tinggi atau yang berkaitan dengan bahan kimia.
Selain itu, peserta juga mendapat manfaat program kembali kerja atau return to work jika kecelakaan menyebabkan kecacatan.
Program ini akan memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan juga pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tak Perlu Obat, Ini Cara Mencegah Asam Lambung secara Alamihttps://www.kompas.com/tren/read/2023/11/11/101500565/tak-perlu-obat-ini-cara-mencegah-asam-lambung-secara-alamihttps://asset.kompas.com/crops/zYVTiqLOroQnXiYztBoB_bdvHSA=/539x346:5339x3546/195x98/data/photo/2023/07/31/64c6a235c2a0b.jpg