Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, dan Cara Pengajuannya

Kompas.com - 06/11/2023, 06:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat tambahan berupa bantuan membeli rumah bagi para peserta.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, manfaat layanan tambahan (MLT) pembiayaan rumah masih berlaku hingga saat ini.

"Masih bisa. Iya (ketentuan dan syarat) masih sama," ujar Oni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/11/2023).

Oni menyampaikan, fasilitas pembiayaan perumahan untuk peserta terdiri dari beberapa jenis, termasuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa keuntungan, salah satunya bunga pinjaman yang relatif lebih rendah dengan proses pinjaman yang mudah pula.

"DP (uang muka) lebih ringan," lanjutnya.

Lantas, bagaimana caranya mengajukan bantuan pembelian rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: 3 Bantuan Perumahan dari Pemerintah Cair November 2023, Ini Ketentuannya


Syarat KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi, pembiayaan rumah KPR bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, serta terjangkau.

Melalui program KPR MLT, pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk kredit pemilikan rumah akan ditambah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan pembiayaan ini meliputi beberapa kriteria, termasuk hanya berlaku untuk pinjaman rumah tapak atau rumah susun.

Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak Rp 500 juta, dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga telah termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.

Tak semua peserta dapat merasakan manfaat ini, berikut syarat-syarat pengajuan KPR MLT:

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
  • Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermeterai.
  • Peserta terdaftar minimal tiga program, yakni jaminan hari rua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), serta aktif membayar iuran.
  • Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program.
  • Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir rekomendasi.

Jika istri atau suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR MLT.

Peserta juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait KPR yang berlaku pada bank penyalur maupun ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Baca juga: Mengenal KPR, Pengertian, Jenis, dan Syarat Pengajuannya

Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com