Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2024 Pinjam Uang Dibatasi di 3 Pinjol, Maksimal 50 Persen Gaji

Kompas.com - 11/11/2023, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

SE tersebut turut membatasi masyarakat untuk meminjam uang hanya di tiga penyelenggara pinjaman online atau pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, aturan ini menyebabkan masyarakat tak dapat seenaknya meminjam di berbagai platform.

Dengan kata lain, SEOJK 19/SEOJK.05/2023 menghindari perilaku peminjaman dana seperti gali lubang tutup lubang.

"Sekarang dibatasi. Jadi, hanya maksimum tiga," ucapnya dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, dilansir dari Kontan, Jumat (10/11/2023).

Melindungi konsumen dari pinjol

Agusman menilai, aturan ini akan melindungi konsumen dalam meminjam dana di pinjol.

Selain itu, kebijakan ini turut mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan dari penyelenggara kepada peminjam.

Guna menerapkan ketentuan ini, penyelenggara pinjol harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana.

"Dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara fintech P2P lending," kata OJK dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Ketentuan hanya boleh meminjam dana maksimal di tiga pinjol tersebut berlaku mulai SEOJK 19/SEOJK.05/2023 ditetapkan, yakni terhitung 8 November 2023.

Baca juga: Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK


Mulai 2024, jumlah pinjam uang di pinjol dibatasi

Selain meminjam dana di tiga tempat, OJK juga membatasi jumlah nominal uang yang dapat dipinjam masyarakat.

SEOJK 19/SEOJK.05/2023 mengatur, masyarakat atau penerima dana hanya dapat meminjam uang maksimal sebesar 50 persen dari gaji mulai tahun depan.

Namun, persentase nominal maksimal yang dapat dipinjam tersebut akan semakin mengecil di tahun-tahun berikutnya.

Berikut perincian batas pinjam uang di pinjol:

  • 50 persen pada tahun pertama setelah SEOJK ditetapkan (2024).
  • 40 persen pada tahun kedua setelah SEOJK ditetapkan (2025).
  • 30 persen pada tahun ketiga setelah SEOJK ditetapkan (2026).

Pendapatan masyarakat sendiri akan diketahui dari data pendapatan yang dilaporkan saat meminjam dana di pinjol.

Baca juga: Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Kapan Indonesia Masuk Musim Kemarau 2024? Ini Kata BMKG

Kapan Indonesia Masuk Musim Kemarau 2024? Ini Kata BMKG

Tren
Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Tren
Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Tren
La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com