Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
Ilustrasi pinjol. OJK membatasi pinjaman hanya di tiga penyelenggara pinjol dengan nominal maksimal tertentu. Misalnya, pada 2024, masyarakat hanya dapat meminjam dana maksimal 50 persen dari gaji.
(SHUTTERSTOCK/ARIF WICAKSONO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+