www.kompas.com
Ilustrasi pinjol. OJK membatasi pinjaman hanya di tiga penyelenggara pinjol dengan nominal maksimal tertentu. Misalnya, pada 2024, masyarakat hanya dapat meminjam dana maksimal 50 persen dari gaji.(SHUTTERSTOCK/ARIF WICAKSONO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+