Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2024 Pinjam Uang Dibatasi di 3 Pinjol, Maksimal 50 Persen Gaji

Kompas.com - 11/11/2023, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

SE tersebut turut membatasi masyarakat untuk meminjam uang hanya di tiga penyelenggara pinjaman online atau pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, aturan ini menyebabkan masyarakat tak dapat seenaknya meminjam di berbagai platform.

Dengan kata lain, SEOJK 19/SEOJK.05/2023 menghindari perilaku peminjaman dana seperti gali lubang tutup lubang.

"Sekarang dibatasi. Jadi, hanya maksimum tiga," ucapnya dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, dilansir dari Kontan, Jumat (10/11/2023).

Melindungi konsumen dari pinjol

Agusman menilai, aturan ini akan melindungi konsumen dalam meminjam dana di pinjol.

Selain itu, kebijakan ini turut mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan dari penyelenggara kepada peminjam.

Guna menerapkan ketentuan ini, penyelenggara pinjol harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana.

"Dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara fintech P2P lending," kata OJK dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Ketentuan hanya boleh meminjam dana maksimal di tiga pinjol tersebut berlaku mulai SEOJK 19/SEOJK.05/2023 ditetapkan, yakni terhitung 8 November 2023.

Baca juga: Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK


Mulai 2024, jumlah pinjam uang di pinjol dibatasi

Selain meminjam dana di tiga tempat, OJK juga membatasi jumlah nominal uang yang dapat dipinjam masyarakat.

SEOJK 19/SEOJK.05/2023 mengatur, masyarakat atau penerima dana hanya dapat meminjam uang maksimal sebesar 50 persen dari gaji mulai tahun depan.

Namun, persentase nominal maksimal yang dapat dipinjam tersebut akan semakin mengecil di tahun-tahun berikutnya.

Berikut perincian batas pinjam uang di pinjol:

  • 50 persen pada tahun pertama setelah SEOJK ditetapkan (2024).
  • 40 persen pada tahun kedua setelah SEOJK ditetapkan (2025).
  • 30 persen pada tahun ketiga setelah SEOJK ditetapkan (2026).

Pendapatan masyarakat sendiri akan diketahui dari data pendapatan yang dilaporkan saat meminjam dana di pinjol.

Baca juga: Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com