KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
SE tersebut turut membatasi masyarakat untuk meminjam uang hanya di tiga penyelenggara pinjaman online atau pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, aturan ini menyebabkan masyarakat tak dapat seenaknya meminjam di berbagai platform.
Dengan kata lain, SEOJK 19/SEOJK.05/2023 menghindari perilaku peminjaman dana seperti gali lubang tutup lubang.
"Sekarang dibatasi. Jadi, hanya maksimum tiga," ucapnya dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, dilansir dari Kontan, Jumat (10/11/2023).
Melindungi konsumen dari pinjol
Agusman menilai, aturan ini akan melindungi konsumen dalam meminjam dana di pinjol.
Selain itu, kebijakan ini turut mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan dari penyelenggara kepada peminjam.
Guna menerapkan ketentuan ini, penyelenggara pinjol harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana.
"Dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara fintech P2P lending," kata OJK dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).
Ketentuan hanya boleh meminjam dana maksimal di tiga pinjol tersebut berlaku mulai SEOJK 19/SEOJK.05/2023 ditetapkan, yakni terhitung 8 November 2023.
Mulai 2024, jumlah pinjam uang di pinjol dibatasi
Selain meminjam dana di tiga tempat, OJK juga membatasi jumlah nominal uang yang dapat dipinjam masyarakat.
SEOJK 19/SEOJK.05/2023 mengatur, masyarakat atau penerima dana hanya dapat meminjam uang maksimal sebesar 50 persen dari gaji mulai tahun depan.
Namun, persentase nominal maksimal yang dapat dipinjam tersebut akan semakin mengecil di tahun-tahun berikutnya.
Berikut perincian batas pinjam uang di pinjol:
Pendapatan masyarakat sendiri akan diketahui dari data pendapatan yang dilaporkan saat meminjam dana di pinjol.
Sementara itu, saat penagihan, baik langsung oleh penyelenggara pinjol maupun pihak lain, harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika.
"Penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika, antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengitimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu," kata OJK.
Merujuk SEOJK 19/SEOJK.05/2023, berikut etika penagihan yang perlu dilaksanakan:
"Selain itu, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain apabila penagihan dengan menunjuk pihak lain dimaksud," terang OJK.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/11/170000665/mulai-2024-pinjam-uang-dibatasi-di-3-pinjol-maksimal-50-persen-gaji