Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Ditetapkan Tersangka dan Kini Divonis 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/11/2023, 21:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hakim Ketua memvonis mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate hukuman 15 tahun penjara.

Dia terbukti tersalah dalam kasus tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) 2020-2022.

"Terdakwa Johnny G Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 tahun penjara," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di PN Tipikor, dilansir dari Kompas.com, Rabu (8/11/2023).

Hukuman itu sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, Johnny menegaskan dirinya akan mengajukan banding.

Perjalanan Johnny dalam kasus korupsi BTS 4G

Berikut Kompas.com merangkum perjalanan Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G:

1. Diperiksa pertama kali pada Februari 2023

Nama Johnny terseret dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G setelah Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspose pada 25 Oktober 2022.

Politikus NasDem itu sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama dengan alasan mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara.

Dia kemudian memenuhi panggilan pertama di Kejagung pada 14 Februari 2023. Pemeriksaan perdana itu dilakukan selama 9 jam lamanya.

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Perdana Menkominfo Nonaktif Johnny G Plate

2. Ditetapkan sebagai tersangka

Johnny ditetapkan menjadi tersangka setelah menghadiri pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan jabatannya sebagai menteri.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, dikutip dari Kompas.com (17/5/2023).

Mantan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) itu keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Tangan Johnny juga diborgol dan digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan Kejagung.

Baca juga: Menanti Nyanyian Johnny G Plate Ungkap Korupsi Menara BTS Kemenkominfo

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk membacakan eksepsi, Selasa (4/7/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk membacakan eksepsi, Selasa (4/7/2023).

3. Dicopot dari jabatan Menkominfo

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jokowi mencopot Johnny dari jabatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com