Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang ditandatangani Jokowi pada 19 Mei 2023.
Melalui Keppres yang sama, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Wewenang dan Tanggung Jawab Menkominfo.
Menurutnya, keputusan itu dilakukan guna meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif.
Baca juga: 4 Fakta Proyek Pengadaan BTS 4G yang Dikorupsi Johnny G Plate
Dalam sidang putusan kasus BTS 4G, Johnny terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutannya adalah Johnny tidak mengakui kesalahannya.
"Satu, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, terdakwa tidak mengakui kesalahannya," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Dia juga dinilai tak merasa bersalah dan terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti.
Majelis hakim menilai, Johnny Plate terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus korupsi BTS 4G itu, Johnny disebutkan memperkaya diri sebesar Rp 15,5 miliar.
Mantan Menkominfo bersama beberapa terdakwa lain terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Selain hukuman kurungan penjara dan denda, Plate juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
(Sumber: Kompas.com/ Galuh Putri Riyanto, Irfan Kamil | Editor: Reza Wahyudi, Ihsanuddin, Achmad Nasrudin Yahya).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.