Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Surat Pengantar, Berikut Syarat dan Cara Mengganti Foto dan Alamat KTP

Kompas.com - 04/11/2023, 19:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa melakukan perubahan data.

Hal tersebut dapat dilakukan ketika masyarakat ingin mengganti foto maupun domisili yang tertera di KTP.

Masyarakat yang berencana mengganti foto dan domisili di kartu identitasnya tidak perlu membawa surat pengantar.

Mereka cukup mendatangi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan membawa beberapa dokumen persyaratan.

Berikut syarat dan cara mengganti foto dan alamat KTP.

Baca juga: Bolehkah Foto KTP Menggunakan Riasan Tebal dan Softlens? Ini Kata Dukcapil

Prosedur mengganti foto KTP

Foto dapat diganti apabila pemilik KTP mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan pada kartu identitasnya.

Meski begitu, penggantian foto karena wajah pada KTP terlihat kurang bagus tidak dapat dilakukan.

"Pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat dilakukan perubahan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

"Tidak bisa (foto KTP diganti karena wajah terlihat kurang bagus), kalau ini kita berlakukan maka pasti permintaan ganti KTP akan luar biasa banyaknya, padahal blanko KTP-el sangat terbatas," sambungnya.

Baca juga: Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK

Syarat mengganti foto KTP

Ada beberapa berkas yang perlu dibawa ketika mengajukan permohonan penggantian foto KTP.

Berikut rinciannya:

  • KTP lama
  • Fotokopi KK.

Baca juga: Beda Alamat KTP dan Domisili untuk Daftar CASN 2023, Benarkah Pengaruhi Lokasi Ujian?

Cara mengganti foto KTP

Setelah berkas dilengkapi, ikuti alur penggantian foto KTP sebagai berikut:

  • Datangi Kantor Dukcapil dengan membawa berkas yang dipersyaratkan
  • Isi permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas
  • Serahkan KTP lama dan fotokopi KK
  • Isi formulir yang diserahkan petugas
  • Tunggu beberapa saat sampai petugas memanggil pemohon untuk sesi pemindaian sidik jari dan foto KTP
  • KTP baru siap dicetak.

Baca juga: Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ, Ini Penjelasan Dukcapil

Prosedur mengganti alamat KTP

Selain foto, masyarakat juga bisa mengganti alamat pada KTP apabila mereka pindah tempat tinggal atau terjadi perubahan nama jalan.

Simak penjelasannya berikut ini.

Syarat mengganti alamat KTP

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/7/2023), berikut syarat mengganti alamat KTP.

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

  • Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Cara Membuat IKD atau KTP Digital secara Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain

  • KK
  • Surat Keterangan Pindah (SKP).

3. Pindah domisili ke provinsi lain

  • KK
  • Surat Keterangan Pindah (SKP).

4. Pemekaran wilayah

  • KK
  • E-KTP.
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
  • Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).

Baca juga: Haruskah Cantumkan Gelar Akademik di Nama KTP dan KK?

Cara mengganti alamat KTP

Setelah berkas yang diperlukan lengkap, ikuti alur di bawah ini ketika melakukan penggantian alamat KTP:

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

  • Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan
  • Membawa KK ke Kantor Dukcapil
  • Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain

  • Membawa KK
  • Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
  • Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)
  • Setelah itu, SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

3. Pemekaran wilayah

  • Mendatangi Dinas Dukcapil setempat
  • Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
  • Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)
  • Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).

Baca juga: Arti 16 Digit NIK pada KTP, Mengapa Tanggal Lahir Perempuan Tertulis Berbeda?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com