KOMPAS.com - Masyarakat yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa melakukan perubahan data.
Hal tersebut dapat dilakukan ketika masyarakat ingin mengganti foto maupun domisili yang tertera di KTP.
Masyarakat yang berencana mengganti foto dan domisili di kartu identitasnya tidak perlu membawa surat pengantar.
Mereka cukup mendatangi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan membawa beberapa dokumen persyaratan.
Berikut syarat dan cara mengganti foto dan alamat KTP.
Baca juga: Bolehkah Foto KTP Menggunakan Riasan Tebal dan Softlens? Ini Kata Dukcapil
Foto dapat diganti apabila pemilik KTP mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan pada kartu identitasnya.
Meski begitu, penggantian foto karena wajah pada KTP terlihat kurang bagus tidak dapat dilakukan.
"Pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat dilakukan perubahan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
"Tidak bisa (foto KTP diganti karena wajah terlihat kurang bagus), kalau ini kita berlakukan maka pasti permintaan ganti KTP akan luar biasa banyaknya, padahal blanko KTP-el sangat terbatas," sambungnya.
Baca juga: Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK
Ada beberapa berkas yang perlu dibawa ketika mengajukan permohonan penggantian foto KTP.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Beda Alamat KTP dan Domisili untuk Daftar CASN 2023, Benarkah Pengaruhi Lokasi Ujian?
Setelah berkas dilengkapi, ikuti alur penggantian foto KTP sebagai berikut:
Baca juga: Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ, Ini Penjelasan Dukcapil
Selain foto, masyarakat juga bisa mengganti alamat pada KTP apabila mereka pindah tempat tinggal atau terjadi perubahan nama jalan.
Simak penjelasannya berikut ini.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/7/2023), berikut syarat mengganti alamat KTP.
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
Baca juga: Cara Membuat IKD atau KTP Digital secara Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain
3. Pindah domisili ke provinsi lain
4. Pemekaran wilayah
Baca juga: Haruskah Cantumkan Gelar Akademik di Nama KTP dan KK?
Setelah berkas yang diperlukan lengkap, ikuti alur di bawah ini ketika melakukan penggantian alamat KTP:
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
3. Pemekaran wilayah
Baca juga: Arti 16 Digit NIK pada KTP, Mengapa Tanggal Lahir Perempuan Tertulis Berbeda?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.