KOMPAS.com - Cara mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Alamat di KTP perlu diganti apabila masyarakat pindah domisili, baik di kabupaten/kota yang sama maupun antarkabupaten/kota atau provinsi.
Alamat di KTP juga perlu diubah ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah.
Penggantian alamat di KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berikut cara dan syarat mengganti alamat di KTP:
Baca juga: Cara Berobat BPJS Kesehatan Tanpa Kartu, Cukup Pakai KTP
Kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023), Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan syarat mengganti alamat di KTP.
Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca juga: Cukup Pakai KTP, Ini Cara Beli Pupuk Bersubsidi
Bila dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, berikut cara mengganti alamat di KTP:
Baca juga: Simak, Ini Cara agar Foto KTP Terlihat Bagus Menurut Dirjen Dukcapil
Teguh menyampaikan bahwa pengurusan perubahan dokumen data domisili di KTP bisa diwakilkan.
Masyarakat yang berhalangan hadir dalam mengurus dokumen kependudukan bisa mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).
Selanjutnya mereka yang diberi kuasa mengisi formulir Pendaftaran Persitiwa Kependudukan (F-1.03).
"Dan membawa kelengkapan persyaratan berupa Kartu Keluarga dari penduduk yang bermohon perubahan dokumen alamat karena pindah domisili," jelas Teguh.
Baca juga: Cara Mencetak Kartu Keluarga secara Online 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.