Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Terapkan Tarif QRIS 0,3 Persen untuk Usaha Mikro Per 1 Juli 2023, Apa Alasannya?

Kompas.com - 06/07/2023, 10:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Merchant usaha mikro yang menjadi mitra QRIS dikenai Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen mulai 1 Juli 2023.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) tidak mengenakan biaya apapun sebelum kebijakan tarif QRIS 0,3 persen diberlakukan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengonfirmasi bahwa BI mulai memberlakukan kebijakan tersebut pada pertengahan 2023, tepatnya 1 Juli.

Kendati demikian, BI mengimbau supaya pedagang tidak membebankan biaya tambahan kepada pembeli.

"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," ujar Erwin, dikutip dari Kompas TV.

Lantas, apa alasan BI menerapkan tarif QRIS 0,3 persen untuk usaha mikro?

Baca juga: Cara Mengatasi Pembayaran QRIS yang Gagal

Penjelasan BI

Erwin menjelaskan, tarif QRIS 0,3 persen diberlakukan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggara transaksi pembayaran, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.

Selain itu, kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, baik kepada pedagang maupun pengguna.

"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro," jelas Erwin.

"Lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," tambahnya.

Adapun, pihak-pihak yang ia maksud meliputi penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.

Ia menambahkan, BI sama sekali tidak mendapat keuntungan dari pemberlakukan tarif QRIS 0,3 persen.

Hal itu dikarenakan tujuan pengenaan biaya layanan memang dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan penyelenggaraan QRIS.

Baca juga: Mulai Agustus, QRIS Bisa Dipakai untuk Transfer, Tarik, dan Setor Tunai, Ini Caranya

Tarif baru QRIS masih di bawah ketentuan lama

MDR yang diberlakukan bagi usaha mikro adalah tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS.

Dalam hal ini, besaran maupun distribusi MDR ditetapkan tersendiri oleh BI.

Dilansir dari Kontan, pemberlakuan tarif QRIS 0,3 persen masih di bawah ketentuan lama yang harusnya dikenakan 0,7 persen bagi pedagang.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, saat ini QRIS sudah digunakan oleh 35,80 juta orang dan 26,1 juta merchant.

"Dengan total volume transaksi sebesar 744 juta, sejalan dengan pengembangan fitur QRIS di domestik dan antarnegara," jelas Perry.

Baca juga: Cara Cek Dana QRIS Masuk Lewat Aplikasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com